Berkah Idul Fitri, Sebanyak 20 Narapidana Kelas I Semarang Mendapatkan Asimilasi di Rumah

- 10 Mei 2022, 15:40 WIB
Sebanyak 20 narapidana mendapatkan arahan dari Bapas Semarang sebelum akhirnya keluar Lapas Kelas I Semarang setelah mendapatkan asimilasi.
Sebanyak 20 narapidana mendapatkan arahan dari Bapas Semarang sebelum akhirnya keluar Lapas Kelas I Semarang setelah mendapatkan asimilasi. /dok Humas Lapas Kelas I Semarang.

Media Purwodadi – Rasa syukur terucap dari 20 para narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Selasa 10 Mei 2022.

Bagaimana tidak, sebanyak 20 narapidana ini mendapatkan berkah Idul Fitri berupa asimilasi di rumah dalam rangka momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Para narapidana ini dapat menghirup udara bebas di rumah dan menikmati kebersamaan dengan keluarga masing-masing per 10 Mei 2022 ini.

Baca Juga: Pasca Lebaran 2022 di Grobogan , Polisi Tegur Pengendara Tidak Kenakan Masker dan Ajak Warga Ikuti Vaksinasi

Menurut Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, pelaksanaan asimiliasi di rumah sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021.

Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka solusi untuk mengurangi over crowded di Lapas dalam masa pandemi Covid-19.

"Asimilasi rumah diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidananya tidak lebih dari 30 Juni 2022," jelas Tri Saptono, dalam keterangan resminya,.

"Hari ini kita bebaskan 20 narapidana untuk jalani asimilasi dirumah. Ini kita lakukan agar narapidana yang hendak menjalani reintegrasi sosial dapat menikmati momentum lebaran bersama keluarga pada bulan syawal ini,” tambah Tri Saptono.

Semburat bahagia terlihat dari wajah 20 narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah lantaran dapat bertemu dengan keluarganya lagi.

“Sangat bersyukur akhirnya bisa mendapatkan asimiliasi rumah. Jadi masih bisa merasakan suasana Lebaran bersama keluarga di rumah,” ujar Rumantoko, narapidana kasus penggelapan dengan hukuman 1 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Lapas Kelas 1 Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah