Polres Demak Ungkap Kasus Pembegalan di Mranggen, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Petugas

- 28 Maret 2022, 19:35 WIB
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat menginterograsi dua pelaku.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat menginterograsi dua pelaku. /dok Humas Polres Demak.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Mranggen. Laporan tersebut rupanya langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Tidak lama, polisi menemukan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Dua dari empat pelaku berhasil digelandang ke Mapolres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi," ungkap Kapolres Demak.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merk Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis sabit.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambah dia.***

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Polres Demak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah