Minyak Goreng Palsu Dijual di Kudus, Pelaku Pedagang Asal Rembang

- 22 Februari 2022, 15:54 WIB
Kapolda Jateng Ahmad Lutfi bersama Kabid Humas menunjukan minya goreng palsu dari campuran air cuci mobil dan pewarna. Foto: Media Purwodadi/ Humas Polda Jawa Tengah
Kapolda Jateng Ahmad Lutfi bersama Kabid Humas menunjukan minya goreng palsu dari campuran air cuci mobil dan pewarna. Foto: Media Purwodadi/ Humas Polda Jawa Tengah /

Media Purwodadi - Manfaatkan kelangkaan minyak goreng di Jawa Tengah untuk keuntungan sendiri, MNK ditangkap Kepolisian Polda Jateng.

Tersangka ditangkap bersama rekanya belasan jerigen berisi air dijual pelaku sebagai minyak goreng kepada warga Dawe, Kabupaten Kudus. Dalam aksinya, tersangka MNK mengaku pernah  tiga kali menjual minyak goreng ke korban.

“Awal transaksi, pelaku datang menawarkan minyak goreng sambil membawa satu jerigen minyak goreng kapasitas 17 liter. Pelaku menawarkan minyak dengan harga Rp 16.500 per liter,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi, Selasa 22 Februari 2022.

Karena butuh minyak goreng, korban tertarik kemudian membeli barang yang ditawarkan. Bahkan, korban kemudian memesan kembali sebanyak 25 jerigen dengan rincian 20 jerigen warna putih kapasitas 17 liter menggunakan derigen milik korban dan lima jerigen warna biru kapasitas 25 liter menggunakan jerigen milik tersangka.

Baca Juga: Brigjen Widi Prasetijono Berpamitan, Kapolda Jateng Ucapkan Selamat Untuk Jabatan Baru Sebagai Danjen Kopassus

Bukannya mendapat minyak goreng untuk menggoreng, korban malah mendqpatkan air diberi pewarna kuning mirip minyak goreng.

“Semua jerigen diisi air yang dibeli di cucian mobil daerah Kudus seharga Rp 50.000. Untuk mengelabuhi korban, karena jerigen putih diisi air terlihat dari luar putih tersangka menambahkan pewarna makanan warna kuning yang sengaja dibeli,” tambahnya.

Untuk mendapatkan keuntungan, tersangka sengaja mengisi jerigen dengan air baik yang sudah diberi pewarna.

“Agar tidak mencurigakan, maupun tidak diserahkan kepada korban dan saksi dalam kondisi gelap sekitar pukul 18.00 WIB. Karena kondisi gelap saat itu pelapor tidak memeriksa kembali apakah isi derigen tersebut minyak goreng karena siang harinya telah membeli 17 liter,” tambah Kapolda Jateng.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah