Agar Tidak Kena Sanksi, Segera Bayar Rekening Listrik Anda Sebelum Tanggal 20 Setiap Bulan

- 8 Februari 2022, 11:45 WIB
Petugas PLN tengah melakukan pemasangan meteran listrik.
Petugas PLN tengah melakukan pemasangan meteran listrik. /dok PLN UID Jateng dan DIY.


Media Purwodadi – Bagi para pelanggan PLN untuk kategori pascabayar wajib melakukan pembayaran listrik tepat waktu.

Secara rutin, pembayaran rekening listrik harus dilakukan pada tanggal 20 setiap bulannya.

Himbauan tersebut bertujuan agar pelanggan dapat lebih nyaman dalam menggunakan listrik.

Listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dilakukan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dulu selama satu bulan.

Tagihan tersbeut akan keluar pada tanggal-tanggal awal di setiap bulannya.

“Listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama 1 bulan,” ungkap Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UID Jateng dan DIY, Endah Yuliati.

Baca Juga: Hendi Soroti Mal yang Mengizinkan Pengunjung Tidak Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi

“Tagihan listrik biasanya akan keluar pada tanggal – tanggal awal setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya,” tambah Endah Yuliati dalam keterangan rilisnya.

Pengaturan batas waktu pembayaran rekening listrik pascabayar setiap tanggal 20 setiap bulannya tersebut telah diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Apabila pembayaran melewati batas yang telah ditentukan, pelanggan akan dikenakan sanksi berupa membayar biaya keterlambatan dan sanksi pemutusan sementara.

Pihak PLN mengingatkan agar pelanggan membayarkan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Peraturan ini bertujuan agar pembayaran dari pelanggan sudah selesai sebelum tanggal 25 setiap bulannya.

“Agar terhindar dari sanksi tersebut, PLN mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” jelas Endah.

Endah juga menambahkan bahwa saat ini PLN telah memberikan kemudahan, pembayaran listrik bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile yang bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store.

Selain itu, pelanggan juga bisa melakukan pembayaran listrik melalui Payment Point Online Bank (PPOB) terdekat, kantor pos, mini market, ataupun online market place lainnya.

Sementara kemudahan lain yang diberikan PLN, pelanggan bisa melakukan pencatatan secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile yang terdapat pada fitur Catat Meter Mandiri atau SwaCAM.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi TV ONE Selasa, 8 Februari 2022: Hidup Sehat, Coffee Break, Fakta, Kabar Utama

“Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter Mandiri atau SwaCAM setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya,” ungkap Endah.

Tidak hanya pascabayar saja, pelanggan juga dapat berlangganan listrik prabayar dengan tujuan memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam hal pengontrolan pemakaian listrik setiap bulannya.

Kelebihan dari layanan listrik Prabayar, pelanggan tidak diberikan batasan pemakaian minimum serta tidak ada sanksi denda maupun pemutusan.

Endah juga memberikan informasi jika pelanggan yang ingin beralih ke listrik prabayar caranya cukup mudah serta tidak dikenakan biaya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PLN UID Jateng dan DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x