Polisi Ungkap Kasus Dukun Pengganda Uang Asal Magelang yang Berikan Racun Sianida Sebagai Minuman Syarat

- 19 November 2021, 17:18 WIB
Di hadapan petugas Polres Magelang, tersangka IS mengakui perbuatannya telah membunuh dua korban.
Di hadapan petugas Polres Magelang, tersangka IS mengakui perbuatannya telah membunuh dua korban. /dok Humas Polda Jateng

Media Purwodadi – Berdalih bisa melakukan penggadaan uang, seorang pria asal Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang terpaksa berurusan dengan polisi.

Pria berinisial IS, 57 tahun, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polres Magelang karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua korban yang merupakan warga Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Di desanya, IS dikenal sebagai seorang dukun. Namun, kali ini IS terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi akibat perbuatannya karena telah meracuni korbannya dengan sianida dalam minuman yang dipergunakan sebagai sarana syarat.

Penangkapan pelaku berawal ketika penemuan adanya dua orang meninggal di dalam sebuah mobil yang berhenti di Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran pada Rabu 10 November 2021.

Baca Juga: Ditlantas Polda Jateng Berkolaborasi dengan Stakeholder Terkait Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Kedua korban ini bernama Lasma, 31 tahun dan Wasdiyanto, 38 tahun. Keduanya memiliki hubungan kekerabatan yang berprofesi sebagai pedagang sayur.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarud Zakun melalui Wakapolres Kompol Aron Sebastian menjelaskan bahwa saat ditemukan warga, korban Lasman berada di jok sopir dengan kaca mobil terbuka dengan posisi tergeletak sebelah kiri.

“Sedangkan korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. Saksi yang menemukan kemudian melaporkan ke pemilik rental. Pemilik rental akhirnya meneruskan ke pihak keluarga dan perangkat desa setempat,” jelas Kompol Aron Sebastian saat pers rilis, Jumat 19 November 2021.

Peristiwa penemuan jasad kedua korban ini dilaporkan ke Polsek Kajoran dan dilanjutkan ke Polres Magelang.

Kompol Aron juga menjelaskan dari hasil Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan, kedua korban didapati mati lemas karena keracunan.

Baca Juga: Truk Pengangkut Pakan Ternak Alami Patah As Roda, Unit Turjawali Polres Grobogan Lakukan Buka Tutup Jalur

Pihak Biddokkes Polda Jateng langsung berkoordinasi dengan Bidlabfor untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban.

“Dari pemeriksaan sampel tersebut dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Aron.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dari beberapa saksi dan ditemukan kejelasan bahwa pada Rabu, 10 November 2021, korban Lasman pamit dari rumah untuk pergi ke rumah IS.

Lasman berangkat bersama Wasdiyanto, iparnya dengan menggunakan mobil rental warna hitam untuk menggandakan uang Rp25 juta yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.

“Sesampainya di rumah tersangka, korban langsung memberikan satu buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada tersangka,” jelas Kompol Aron.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Grobogan Pasang Banner Imbauan di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang

“Setelah itu, korban juga menyerahkan uang Rp25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan,” tambah Aron.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan beberapa barang bukti beberapa plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil.

Selain itu, polisi juga menemukan uang Rp25 juta milik korban dan beberapa barang bukti lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada dua korban yang dibeli dari toko pertanian,” jelas AKP M Alfan.

Tersangka juga meminta kepada keduanya agar diminum saat sebelum sampai rumah dan tidak boleh diketahui oleh siapapun.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x