Polda Jateng Imbau Petani Jangan Gunakan Jebakan Tikus dari Listrik, Jika Nekat Bakal Kena Sanksi Hukum

- 27 Agustus 2021, 13:08 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy /Humas Polda Jateng

Media Purwodadi – Para petani di seluruh wilayah Jawa Tengah diharapkan tidak lagi menggunakan jebakan tikus dengan arus listrik di area persawahan.

Imbauan tersebut ditujukan setelah kerap mendapatkan laporan dari masyarakat adanya korban jiwa akibat pemasangan jebakan tikus dengan aliran arus listrik.

Kapolda Jateng melalui Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengayakan, masyarakat harus bijak menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di areal persawahan.

Baca Juga: Cegah Kasus Covid-19 di Jateng Naik Lagi, Polda Jateng Kembali Lakukan Penyekatan Mulai Minggu Besok!

Jika ini terus terjadi, pemasang jebakan arus listrik bisa dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

Hal itu mengaca dari sebuah kejadian korban meninggal akibat jebakan tikus di Kabupaten Sragen.

Seorang petani berinisial SP, warga Kecamatan Tanon itu tewas tersengat aliran listrik saat berusaha mematikan jebakan tikus bermuatan listrik di sawahnya sendiri, Selasa 24 Agustus 2021 lalu.

“Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula dipergunakan untuk pemasangan pompa air di sawah, tetapi dipergunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus,” ungkap Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Jumat 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Waspada Marak Pinjaman Online Ilegal, Berikut Tips Aman Dari Polda Jateng Agar Tak Mudah Terjerumus

Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy menerangkan kejadian ini patut disayangkan. Setelah mendapatkan laporan terkait insiden tersebut, pihak kepolisian sudah mengkoordinasikan dengan PLN.

Dari hasil koordinasi dengan PLN, izin  pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap.

Tahapan pengurusan izin pemasangan arus listrik di persawahan antara lain dengan mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas dari Pemda setempat.

“Pengruusan izin bisa diperoleh secara online,” jelas Iqbal, sapaan akrabnya.

Setelah melakukan pengurusan izin, warga bisa mendaftar ke PLN dengan menyertakan bahwa listrik akan digunakan sesuai dengan ketentuan.

"Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," tandasnya.

Hanya saja banyak kasus terkait arus listrik yang seharusnya dipergunakan untuk memompa air justru malah dipergunakan juga untuk memasang jebakan tikus.

Baca Juga: Program Aku Sedulurmu Oleh Polda Jateng. Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; Ini Bentuk Kongkret Kepedulian

M Iqbal menegaskan, sebenarnya ada cara alternatif untuk basmi tikus di areal persawahan seperti burung hantu maupun menembak dengan senapan angin.

"Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia," tambah M Iqbal.

Iqbal menegaskan jika kejadian ini kembali terulang dan hingga menghilangkan nyawa orang lain maka pemasang jebakan tikus akan dikenai sanksi sesuai Pasal 359 KUHP dengan kurungan penjara paling lama lima tahun.

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," jelas Iqbal.

Para petani diimbau untuk tidak menggunakan aliran listrik sebagai alat untuk membuat jebakan tikus. Meskipun hasilnya sangat efektif, namun jebakan tikus dengan aliran arus listrik juga dapat menimbulkan korban jiwa.

Jika sampai memakan korban, pemasang akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan sanksi hukuman penjara lima tahun.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x