Kemenkumham Jateng Mediasikan  Sengketa Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Youtuber

- 17 September 2021, 16:39 WIB
Penyelesaian sengketa hal cipta lagu di Kanwil Hukum dan HAM Jateng. Foto: Media Purwodadi
Penyelesaian sengketa hal cipta lagu di Kanwil Hukum dan HAM Jateng. Foto: Media Purwodadi /Kanwil Hukum dan HAM Jateng/

Terlibat dalam mediasi, Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Bapak Noprizal, Muh. Fandhi Fanani selaku mediator dan Sunarsih selaku staff penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Hari Jumat, 17 September 2021 Ada banyak Hadiah Menarik

Sebagai saksi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jateng, Tri Junianto dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Tegal, Andriana Wing Kartika.

Mediasi pelaksanaan instruksi Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto yang mengharapkan adanya upaya mediasi dalam penyelesaian perkara tersebut.

Karena menurut Kakanwil mediasi merupakan penyelesaian paling baik dan bijaksana dalam sebuah penanganan sebuah perkara.

Disampaikannya juga, dalam rangka penegakan Kekayaan Intelektual upaya pidana merupakan upaya terakhir.

Hal tersebut dikarenakan, langkah penyelesaian secara pidana tidak memberikan manfaat ekonomi kepada pemohon.

“Hasilnya, perkara pelanggaran Hak Cipta lagu Payung Hitam terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

“Pihak bersengketa, dalam hal ini pemohon maupun termohon sepakat berdamai dengan kompensasi yang berikan pihak JayMultimedia kepada Puji Rahaesita,” tambahnya.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Kanwil Hukum dan HAM Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah