Wilayah Semarang Raya Turun PPKM dari Level 3 ke Level 2, Mall Beroperasi Boleh Buka Sampai Pukul 9 Malam

- 1 September 2021, 07:00 WIB
Hendrar Prihadi dalam keterangan pers yang ditayangkan lewat Instagram pribadinya
Hendrar Prihadi dalam keterangan pers yang ditayangkan lewat Instagram pribadinya /tangkapan layar Instagram @hendrarprihadi


Media Purwodadi – Presiden RI Joko Widodo telah mengumukan perubahan status untuk PPKM wilayah Semarang Raya menjadi level 2.

Hal tersebut juga tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 yang menerangkan bahwa Semarang Raya masuk menjadi level 2.

Secara langsung mengadakan rakor untuk menyusun regulasi penyesuaian PPKM level 2 ini. Hal tersebut seperti diterangkan Walikota Semarang Hendrar Prihadi dalam Instagram pribadinya @hendrarprihadi.

Baca Juga: Asyik, GOR Tri Lomba Juang Sudah Kembali Dibuka. Walikota Semarang, Hendrar Prihadi: Jangan Euforia

Dalam video reels Instagramnya, Hendrar Prihadi memberikan pengumuman kepada masyarakat terkait penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 yang turun menjadi level 2.

“Kota Semarnag turun dari level 3 menjadi level 2. Maka, untuk PKL, toko kelontong dan lain-lain yang sebelumnya tutup pukul 20.00 WIB, kini boleh tutup pada pukul 21.00 WIB,” terang Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi tersebut.

Selain pemberlakuan dibolehkannya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB atau pukul 9 malam, beberapa tempat juga boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen.

Tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen ini antara lain tempat ibadah dari 50 persen ke 75 persen, sarana transportasi dengan kapasitas 75 persen.

“Mall dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan tutup pada pukul 21.00 WIB. Sementara pasar tradisional maksimal sampai pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 75 persen,” ujar Hendi.

Beberapa masyarakat langsung memberikan pertanyaan di kolom komentar pada unggahan Hendrar Prihadi pada 9 jam lalu.

Terlihat dari penelusuran Media Purwodadi, beberapa pertanyaan dari masyarakat terkait PPKM level 2 ini dilontarkan kepada Hendrar Prihadi dan ada yang langsung ditanggapi oleh orang nomor satu di Kota Semarang ini.

Baca Juga: Hendrar Prihadi Umumkan Pembelajaran Tatap Muka di Kota Semarang Mulai 30 Agustus 2021 Dengan Pembatasan Ketat

“Pak bioskop sudah buka belum ya, Pak?” tanya akun @iqbalfarisi.

Pertanyaan tersebut langsung ditanggapi Hendi terkait bioskop yang berada di beberapa lokasi di Kota Semarang.

“@iqbalfarisi dimungkinkan—sekarang tergantung bioskopnya,” ujar Hendi.

Beberapa warga lainnya juga terlihat melontarkan pertanyaan seperti kegiatan pernikahan, restoran dan café, serta penerapan apakah anak-anak diperbolehkan masuk Mall atau tidak.

Hendrar Prihadi langsung mengarahkan pertanyaan mereka ke arah Instruksi Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh instansi seperti perangkat daerah, camat dan lurah, pimpinan BUMN dan BUMD serta para pelaku usaha di Kota Semarag.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Instagram @hendrarprihadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah