Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Izinkan PTM Berlaku 30 Agustus 2021, Sekolah Wajib Penuhi Syarat

- 26 Agustus 2021, 18:34 WIB
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Suyanta.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Suyanta. /Humas Pemprov Jawa Tengah

Media Purwodadi – Akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) pada 30 Agustus 2021.

Izin tersebut menyusul adanya sejumlah daerah yang sudah memasuki PPKM Level 1, 2 dan 3.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Suyanta mengatakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 terkait pendidikan.

Baca Juga: PTM Terbatas Bisa Dilaksanakan Bagi Wilayah PPKM Level 1 sampai 3, Wilayah PPKM Level 4 Tunggu Asesmen Dulu

Suyanta menjelaskan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah membuat surat edaran terkait suatu daerah kabupaten atau kota uang masuk dalam Level 4 akan tetap diberlakukan pembelajaran daring.

Sementara untuk Level 3 dalam aglomerasi Level 4, maka masih tetap melakukan pembelajaran dengan sistem daring.

“Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas," kata Suyanta, Kamis 26 Agustus 2021.

Meski diperbolehkan adanya pembelajaran tatap muka, namun tidak serta merta semua sekolah melakukan PTM terbatas.

Semua sekolah harus melalui proses dari tahapan pertama hingga tahapan akhir. Suyanta menjelaskan, tahap pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas yaitu pernah melakukan uji coba PTM.

“Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu antara satu hingga dua minggu. Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas. Itu kata kuncinya," ungkap Suyanta.

Sekolah yang bisa melakukan uji coba PTM juga ada persyaratan yang harus terpenuhi seperti kesiapan dan menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan.

Kemudian, pada tahapan kedua juga harus dilalui seperti kesiapan sarana dan prasarana. Di tahap ketiga ada persyaratan yakni sekolah mendapatkan izin dari orang tua, dari gugus tugas kabupaten/kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah yaitu bupati/wali kota, atau  gubernur untuk jenjang SMA/SMK.

“Agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM,  juga harus ada rekomendasi Dinas Pendidikan kabupaten/kota, dan verifikasi cabang dinas pendidikan,” tambah Suyanta.
Suyanta menambahkan jika sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu agar pada saat PTM terbatas ini tidak menjadi klaster baru.

Baca Juga: Sehari Digelar. PTM di Grobogan, Dikoreksi. Ini Keputusan Kepala Dinas Pendidikan

Sedangkan maksud dari penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa.

Dari rujukan Inmendagri bahwa PTM terbatas itu  maksimum 50 persen. Tetapi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen. Tujuannya supaya memunculkan rasa kehati-hatian.  

PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas. Jadi, uji coba PTM maksimum berjalan 2 jam.

Kemudian, PTM terbatas 3 jam maksimum serta berjalan tanpa istirahat. Pihaknya telah membuat pedoman PTM seperti meliputi jumlah siswa yang masuk secara total maksimum 30 persen.

Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter. Selain juga, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), masuk sesuai prokes, langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.

Suyanta juga menambahkan, bagi sekolah yang sudah pernah melakukan uji coba PTM maka pada Senin 30 Agustus 2021 bisa melakukan PTM terbatas.

Sedangkan, bagi sekolah yang belum melakukan uji coba PTM maka harus melakukan uji coba PTM.

Uji coba PTM ini ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni mematuhi persyaratan yang sudah diterangkan melalui panduan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan.

"Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba, belum. (harus) Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah," ujarnya.

Baca Juga: Hari Pertama Uji Coba PTM, Para Pelajar Ini Dapat Pengarahan dari Polisi. Berikut Faktanya!

"Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat," terang dia.

Sebagai informasi dalam Instruksi Gubernur ada dua kabupaten yang masuk dalam Level 2 yakni Kabupaten Kudus dan Jepara.

Sedangkan di Level 3 ada 18 kabupaten/kota seperti Wonosobo, Pekalongan, Magelang, Brebes, Pemalang, Grobogan, Tegal, Pati, Banjarnegara, Batang, Rembang, Semarang, Kendal, Demak, Kota Semarang, Pekalongan, Blora dan Kabupaten Temanggung.

Kemudian daerah yang masuk pada PPKM  Level 4 ada 15 wilayah yaitu, Boyolali, Purbalingga, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Karanganyar.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x