Pemkot Semarang Usulkan Aturan Terkait Penetapan Retribusi dan Ketahanan Pangan, Ini Penjelasannya

11 Maret 2022, 13:05 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat menyampaikan usulannya di depan anggota DPRD Kota Semarang. /dok Pemkot Semarang.


Media Purwodadi – Dalam rangka mengatur tenaga kerja asing di wilayah Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang berfokus pada penyesuaian aturan dalam hal retribusi yang harus ditetapkan.

Aturan tenaga kerja asing itu menjadi bagian dari rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait retribusi perizinan yang diusulkan tersebut akhirnya dibahas DPRD Kota Semarang.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menuturkan, usulan ini berkaitan dengan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan UU Cipta Kerja.

“Tenaga asing harus diatur. Kami hari ini harus melakukan pengaturan,” ungkap Hendi, sapaan akrabnya.

Hendi menuturkan dua rancangan peraturan daerah ini, yaitu terkait ketahanan pangan dan pengelolaan daerah.

Menurut orang nomor satu di Kota Semarang ini menjelaskan, Semarang sebagai Kota Metropolitan harus bisa menyediakan ketahanan pangan secara maksimal.

Baca Juga: Jadwal Sholat 5 Waktu 10 Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah pada Sabtu 12 Maret 2022, Bisa Disimak Disini

Terkait Raperda Ketahanan Pangan, Hendi meminta masyarakat yang memiliki area pertanian harus menjaga ketahanan pangan dengan berbagai upaya.

“Ini penting meski Kota Semarang termasuk Kota Metropolitan dan kami harus mengupayakan bagaimana masyarakat di wilayah pertanian semakin bergairah, yakni dengan pelatihan dan pembinaan sehingga muncul ketahanan pangan,” ungkap Hendi.

Di bidang pengelolaan keuangan daerah, Hendi mengusulkan adanya aturan terkait Peraturan Bangunan Gedung atau PBG.

Peraturan ini adalah pengganti dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini tidak boleh ada penarikan untuk retribusinya.

“Maka harus disesuaikan supaya jangan sampai potensi pendapatan tidak bisa diserap PAD karena kita belum punya payung hukum,”tambah Hendrar Prihadi.

Baca Juga: Pemasangan Girder Jalan Tol Semarang - Demak, Polres Demak Lakukan Pengalihan Jalan Bagi Para Pengemudi

Hendi meminta agar usulan ini bisa segera dikaji dan dilakukan pembahasan dimana dewan bisa seger amenjadwalkan pembahasan untuk diselesaikan.

"Kami mengucapkan terima kasih karena kawan-kawan DPRD sudah menangkap sebuah potensi persoalan dan mereka langsung membahas menjadi sebuah perda," ungkap Hendi.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengungkapkan dewan langsung membentuk Pansus untuk setiap raperda.

"Kami sudah terima usulan dari Pak Wali itu, dan selanjutnya kami akan membentuk pansus untuk setiap raperda yang diusulkan," tutur Kadarlusman.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Pemkot Semarang

Tags

Terkini

Terpopuler