Bantah Tidak Berikan Nafkah, Ferry Irawan Berikan Bukti Transfer Penghasilannya untuk Venna Melinda

16 Januari 2023, 14:18 WIB
Ferry Irawan saat masih bersama dengan Venna Melinda. /Tangkap layar YouTube Sabdaning Ratu/

Media Purwodadi - Pasca insiden KDRT, Venna Melinda mengaku Ferry Irawan tidak pernah memberikan nafkah kepadanya.

Namun, hal itu dibantah oleh Ferry Irawan. Didampingi pengacaranya, Ferry Irawan membantah tuduhan itu.

Bahkan, dirinya menyatakan tetap memberikan nafkah kepada Venna Melinda walaupun jumlahnya tak banyak.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Senin, 16 Januari 2023: Update Terbaru, Klaim dan Tingkatkan Level Permainan Anda

"Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran karena saya ini influencer karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP dan pelunasan ketika selesai," kata Ferry Irawan, dikutip dari ANTARA.

Ferry Irawan mengaku, seluruh penghasilan yang diberikan kepada Venna Melinda dikirimkan seluruhkan ke rekening sang istri.

"Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry.

Sementara itu, pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menguatkan pernyataan kliennya dengan membawa bukti transfer uang nafkah kepada Venna Melinda.

Menurut Jeffry Simatupang, kliennnya ini masih memberikan nafkah kepada Venna Melinda selama 10 bulan terakhir.

Bahkan, ada bukti transfer Ferry Irawan saat mengirimkan dana kepada Venna Melinda.

"Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffry.

Seperti yang diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan karena tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Baca Juga: Kode Redeem FF Senin, 16 Januari 2023: Update Terbaru, Klaim Segera dan Dapatkan Hadiah dari Garena Indonesia

Kasus tersebut dilimpahkam ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT berdasqrkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti fisik maupun verbal dari keterangan saksi.

Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler