BNI KUR, Fasilitas Kredit untuk Tambahan Modal Usaha Produktif Para Pengusaha

- 18 April 2024, 07:32 WIB
Ilustrasi BNI KUR yang memberikan tambahan modal usaha untuk para pengusaha kecil, menengah maupun ke atas.
Ilustrasi BNI KUR yang memberikan tambahan modal usaha untuk para pengusaha kecil, menengah maupun ke atas. /Media Purwodadi/Hana Ratri.


Media Purwodadi – Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu cara untuk mendapatkan modal usaha produktif. Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 memberikan fasilitas KUR dengan nama BNI KUR.

BNI KUR adalah fasilitas kredit BNI untuk dipergunakan sebagai tambahan modal usaha produktif dalam bentuk Kredit Modal Kerja.

Nasabah yang menggunakan KUR ini dapat menggunakan fasilitas kredit ini sebagai Kredit Investasi dengan fasilitas kredit yang diberikan dalam program BNI KUR ini mencapai maksimal Rp500 juta.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Kamis 18 April 2024, Waspadai Potensi Hujan Lebat di Malam Hari

Jangka waktu pengembalian hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja dan 5 tahun untuk Kredit Investasi. Manfaat yang diberikan pada BNI KUR ini bisa memberikan jalan untuk Anda yang ingin mengembangkan usaha dan meraih kesuksesan di masa depan.

Keunggulan BNI KUR :

- Fasilitas Kredit hingga Rp500 juta
- Proses Cepat
- Persyaratan Mudah
- Suku bunga bersaing
- Jangka waktu pengembalian hingga lima tahun
- Suku bunga rendah 7 persan eff per tahun

Baca Juga: Bocah Berusia 4 Tahun di Kedungjati Yang Tenggelam di Sungai Tuntang Ditemukan Meninggal Dunia

Persyaratan Umum :

- WNI
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
- Untuk perorangan wajib menyertakan dokumen seperti : a) FC KTP dan KK; b) FC Surat Nikah (bagi yang sudah menikah); c) Surat Izin Usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan atau kecamatan; d) FC dokumen jaminan untuk kredit di atas Rp25 juta; e) NPWP untuk kredit di atas Rp50 juta.
- Untuk Badan Usaha, wajib menyertakan dokumen seperti : a) FC KTP dan KK; b) Surat Izin Usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan atau kecamatan; c) FC dokumen jaminan untuk kredit di atas Rp25 juta; d) NPWP untuk kredit di atas Rp50 juta; e) menyertakan dokumen bukti kepemilikan tanah, IMB dan PBB serta BPKB.

Bagi Anda yang ingin mengembangkan usahanya bisa langsung menggunakan fasilitas BNI KUR yang merupakan program kredit dari Bank Negara Indonesia (BNI) 1946. Anda bisa mendapatkan bantuan KUR dengan bunga ringan dan bisa membantu memperluas usaha Anda.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x