Media Purwodadi – Bansos CBP Beras 10 kilogram masih ada di Bulan Januari dan akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang berhak menjadi penerima BPNT atau PKH di Bulan Januari 2024 ini.
Bansos CBP Beras 10 kilogram ini merupakan jenis program cadangan bantuan pangan yang diberikan kepada para KPM yang berada dalam ekonomi kekurangan.
Pada penyalurannya, bansos CBP Beras 10 kilogram ini dilakukan pada bulan September 2023 lalu guna meringankan keluarga tidak mampu yang merasakan efek kenaikan harga beras.
Baca Juga: Januari Segera Berakhir, Cek Segera Bansos BPNT untuk Keluarga Penerima Manfaat Senilai Rp400 Ribu
Melansir laman resmi Setda Kabupaten Tegal, Presiden Jokowi memastikan penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) sampai ke tangan penerima manfaat.
Presiden Joko Widodo mengatakan, bantuan serupa akan diupayakan Pemerintah untuk dilanjutkan sampai pada bulan Juni 2024 mendatang. Hanya saja, hal itu akan disesuaikan dengan kondisi APBN.
“Nanti kalau APBN-nya saya lihat mencukupi, dilanjutkan lagi ke bulan April, Mei, dan Juni,” kata Presiden Joko Widodo.
Penerima manfaat beras 10 kilogram ini bisa melakukan cek mandiri untuk memastikan apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bansos CBP Beras 10 kilogram ini.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Grobogan Hari Ini Minggu 28 Januari 2024, Berpotensi Hujan
Pengecekan mandiri bisa dilakukan dengan mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id karena penerima manfaat CBP Beras 10 Kilogram ini harus terdaftar melalui database DTKS Kemensos RI.
Langkah-langkah mengecek nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di laman Cek Bansos Kemensos RI:
1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
3. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
4. Klik tombol cari data
Penerima CBP Beras 10 kilogram ini dapat menerima langsung bantuan tersebut di Balai Desa/Kelurahan setempat karena Bulog menyalurkan bantuan tersebut melalui Pemerintah Desa yang sesuai dengan domisili Keluarga Penerima Manfaat (KPM).***