Harga Emas Batangan Sabtu 13 Januari 2024 Rp 1.131.000 per gram, Berikut Rinciannya

- 13 Januari 2024, 10:28 WIB
Ilustrasi emas batangan.
Ilustrasi emas batangan. / Matthias Wewering/PIXABAY./


Media Purwodadi – Harga emas batangan pada hari Sabtu 13 Januari 2024 ini naik menjadi Rp Rp 1.131.000 per gram dibandingkan harga pada Jumat 12 Januari 2024 yang berada di angka Rp 1.124.000 per gram.

Dalam laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan yang turun tersebut merupakan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang mengalami kenaikan harga sebesar Rp 7.000 per gram.

Sementara, harga jual kembali atau buyback emas batangan pada Sabtu 13 Januari 2024 ini juga tnaik  menjadi Rp 1.031.000 per gram dibandingan sehari sebeumnya yang berada di angka Rp 1.023.000 per gram atau turun Rp 8.000 per gram.

Baca Juga: CBP Beras 10 Kilogram Disalurkan, Segera Cek untuk KPM yang Dapat Bantuan Bulan Januari 2024

Untuk penggemar emas batangan harus mengetahui bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No.34/PMK.10/2017.

Sementara, penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 yakni 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk mereka yang tidak punya NPWP. Penetapan PPh 22 ini atas transaksi buyback yang dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Pelaku Illegal Logging di Hutan KPH Purwodadi Dibekuk Petugas Patroli Gabungan

Berikut daftar harga emas batangan per Sabtu 13 Januari 2024:

1. Harga emas 0,5 gram: Rp615.500
2. Harga emas 1 gram: Rp1.131.000
3. Harga emas 2 gram: Rp2.202.000
4. Harga emas 3 gram: Rp3.278.000
5. Harga emas 5 gram: Rp5.430.000
6. Harga emas 10 gram: Rp10.805.000
7. Harga emas 25 gram: Rp26.887.000
8. Harga emas 50 gram: Rp53.695.000
9. Harga emas 100 gram: Rp107.312.000
10. Harga emas 250 gram: Rp269.015.000
11. Harga emas 500 gram: Rp535.820.000
12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.071.600.000.

Potongan pajak harga beli emas juga diberlakukan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk Non NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Logam Mulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x