Jadwal Pencairan Rp1 Juta per KPM, PKH dan BPNT Cair Bersama di Bulan Januari 2024

- 3 Januari 2024, 07:19 WIB
Penerima bansos PKH dan BPNT adalah mereka yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Penerima bansos PKH dan BPNT adalah mereka yang terdaftar di DTKS Kemensos. /Tangkap layar/YouTube Kemensos RI/


Media Purwodadi – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp1 juta bagi penerima bantuan Program Keluarga Harapan dan BPNT di Bulan Januari 2024.

KPM yang berhak menerima PKH dan BPNT di Bulan Januari 2024 ini adalah mereka yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Ada dua bansos yang akan dicairkan di Bulan Januari 2024 ini, yakni PKH dan BPNT. Tahap pertama jadwal pencairan BPNT yakni pada Januari dan Februari 2024.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Rabu, 3 Januari 2024: Update Terbaru Dapatkan Item Ekslusif dari Mihoyo

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama terjadwal cair pada bulan Januari, Februari dan Maret 2024.

Bansos BPNT cair dengan nominal Rp200 ribu per bulan yang dibayar setiap dua bulan sekali. Dalam satu tahun, KPM BPNT menerima total Rp2,4 juta yang dikirim lewat transfer bank atau pengambilan tunai di Kantor Pos.

Untuk PKH, setiap KPM akan menerima nominal yang berbeda berdasarkan golongan. Untuk ibu hamil atau balita mendapatkan Rp3 juta per tahun.

Sementara, untuk lansia atau disabilitas mendapatkan Rp2,4 juta per tahun. Untuk anak yang masih duduk di bangku SMP akan mendapatkan Rp1,5 juta dan untuk anak yang sedang menempuh pendidikan di bangku SMA mendapat Rp2 juta dalam satu tahun.

Sama halnya dengan bantuan BPNT, PKH disalurkan dengan dua cara yakni transfer ke rekening bank atas nama KPM atau pengambilan tunai di Kantor Pos.

Baca Juga: Kode Redeem Top War Battle Game Rabu, 3 Januari 2024 Update Terbaru Ayo Bangun Benteng dan Menangkan Game

Jika ada KPM yang terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT dan PKH maka akan menderima bantuan hingga Rp1 juta pada bulan Januari 2024.

Guna memastikan jadwal pencarian, Anda bisa mengeceknya langsung lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Kemudian, ikuti petunjuk yang tertera. Jika nama Anda berstatus sebagai penerima bansos, maka akan mendapatkan informasi terkait status dan jadwal bansos yang bisa Anda dapatkan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x