Yuk Kenali Fungsi dan Peran LPS Sebagai Penjaga Stabilitas Keuangan Nasional

- 13 November 2023, 18:05 WIB
Kenali fungsi dan peran LPS sebagai penjaga stabilitas keuangan nasional
Kenali fungsi dan peran LPS sebagai penjaga stabilitas keuangan nasional /ilustrasi/freepik.com

Media Purwodadi – Sejarah awal mula berdirinya LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan ini sejak tahun 2004 melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Kemudian resmi beroperasi pada 22 September 2005 hingga saat ini.

Dan dalam pertumbuhannya, LPS kini bermetamorfosa dalam hal peran dan fungsinya untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi mengatakan, pada awalnya LPS hanya mempunyai fungsi penjaminan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Tetapi, sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru.

“Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya,” kata Suwandi, di Bandung, Kamis 9 November 2023.

Suwandi memaparkan, pada 2023 ini pasca disahkannya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), LPS juga diamanatkan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. 

Baca Juga: Tidak Segera Ditertibkan Mandiri, Bawaslu Grobogan Tertibkan APK yang Terpasang di 19 Kecamatan

Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan, atau pada tahun 2028. 

“Kami sudah mulai berjalan, struktur organisasi juga sudah terbangun, kemudian segala peraturan-peraturan sudah mulai kami mapping dan peningkatan kapasitas juga sudah mulai dijalankan. Kami menunggu Peraturan Pemerintah terlebih dulu, karena nanti peraturan turunannya akan berasal dari situ. Idealnya setahun sebelum tahun 2028 sudah siap semua,” tuturnya.

Lebih lanjut, di dalam UU P2SK terkait penjaminan dan resolusi bank, LPS pun dibekali dengan instrumen resolusi bank. Di antaranya, melalui mekanisme Likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank.

Halaman:

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x