Namun, beberapa diantaranya mengaku belum memahami keberadaan aplikasi tersebut.
"Banyak agen maupun penjual minyak goreng curah belum tahu bahwa saat ini pemerintah mengatur proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan melalui aplikasi SIMIRAH," papar AKBP Budi.
“Saya sudah beberapa minggu terakhir ini tidak bisa mendapatkan minyak goreng curah dari distributor karena tidak paham cara pakai aplikasinya, Pak,” keluh Sunarto, agen minyak goreng di Desa Brumbung, Kecamatan Mranggen.
Mengetahui kesulitan Sunarto ini, Kapolres meminta jajarannya untuk membantu para agen ini dalam hal aktivasi aplikasi SIMIRAH tersebut.
"Sebelumnya kami membantu agen minyak goreng curah di Pasar Bintoro dan Pasar Sayung untuk aktivasi SIMIRAH,” jelas AKBP Budi Adhy Buono.
“Hari ini kami turun langsung untuk membantu para agen minyak goreng dan berkoordinasi dengan distributor sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman minyak goreng curah di wilayah Demak," tambah Kapolres.