Wakil Gubernur Jawa Tengah Gus Yasin Minta Bupati Klaten Dorong RPH Dapatkan NKV. Ini Alasannya

- 22 Februari 2022, 18:40 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin ajak Bupati Klaten pedulikan RPH. Foto: Media Purwodadi/Humas Pemprov Jateng
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin ajak Bupati Klaten pedulikan RPH. Foto: Media Purwodadi/Humas Pemprov Jateng /

Media Purwodadi - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta Bupati Klaten, Ari Mulyani, perhatikan sektor perternakan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah meminta Wakil Gubernur segera mendorong agar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) segera mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Wagub Jawa Tengah menyebutkan, pentingnya peraturan sertifikasi NKV bertujuan untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi dalam mengelola usaha produk pangan dengan bahan hewan.

Wakil Gubernur Taj Yasin memastikan unit usaha memenuhi syarat higyene - sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik.

Baca Juga: Walikota Bogor Bima Arya Lakukan Penataan Transportasi Lewat Konversi Angkot ke Bus

Dengan sertifikasi NKV, imbuh Gus Yasin Wagub Jateng, menguraikan sertifikat  juga memudahkan penelusuran jika terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.

"Padahal kalau ini (NKV) belum diurus, nanti bisa mendapatkan sanksi,” pesan Wagub Jateng, pada kegiatan Pelantikan Pengurus Santri Gayeng Nusantara Kabupaten Klaten di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa 22 Februari 2022.

“Lha RPH-RPH ini di Kabupaten Klaten Bu Bupati (Sri Mulyani), saya nitip ini didorong supaya mengajukan NKV - nya," tambah Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin.

Orang nomor dua di Jawa Tengah itu mengatakan dari 80 RPH yang tersebar di sejumlah daerah di Jawa Tengah, belum ada seperempatnya yang mengantongi NKV.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Ajak Santri Gayeng Perhatikan Anak Putus Sekolah

Oleh karenanya, Wakil Gubernur mendorong RPH segera mendapatkan sertifikat NKV dalam pengelolaan sehingga bisa menjamin khualitas daging yang diproduksi.

Sertifikat NKV yang sudah dikantongi, Taj Yasin, akan menjadi bagian pula dalam proses pengurusan sertifikat halal.

Sebab, dalam pengajuannya, perlu dilengkapi dokumen proses pengolahan produk. Di dalam dokumen tersebut antara lain memuat tentang pengolahan dan pengemasan.

"Kalau sudah dapat izin NKV, tinggal selangkah lagi kita ajukan ke Kementerian Agama untuk mendapatkan sertifikat halal. Salah satu penunjang untuk mendapatkan sertifikat halal di RPH adalah ada juru sembelihnya. Saat ini kami sudah menyiapkan itu di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah," ungkap wakil Gubernur Jawa Tengah.

Apabila sertifikat NKV dan sertifikat halal sudah dikantongi semua, maka daging yang dikonsumsi masyarakat dijamin keamanannya. Aman dari sisi kesehatan maupun dari sisi kehalalannya.

"Kalau sudah ada NKV nya, ada sertifikat halalnya, itu bisa menjamin bagaimana masyarakat memiliki makanan yang sehat," tutup Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin.***

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah