Kuota Data Internet Kemdikbudristek, Berikut Kriteria Mahasiswa serta Dosen Penerima Bantuan

- 27 Desember 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi mahasiswa mendapatkan bantuan kuota data internet untuk proses pembelajaran.
Ilustrasi mahasiswa mendapatkan bantuan kuota data internet untuk proses pembelajaran. /Andrea Piacquadio / Pexels.


Media Purwodadi – Bantuan kuota data dari Kemendikbudristek tidak hanya untuk peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, Sekolah Dasar dan Menengah saja.

Ternyata,  bantuan tersebut juga diberikan kepada para mahasiswa dan dosen. Dilansir dari Kemendikbud, perguruan tinggi diminta untuk melakukan pemutakhiran data mahasiswa serta dosen di PDDikti.

Pembaharuan data tersebut berupa data nomor seluler, baik mahasiwa maupun dosen. Tujuannya untuk mendapatkan data terbaru para mahasiswa serta dosen yang berhak untuk mendapatkan bantuan kuota data internet dari Kemdikbud.

Baca Juga: Jadwal Shalat Lima Waktu, 10 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, Selasa 28 Desember 2021

Perguruan tinggi juga diwajibkan untuk mengunduh serta mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak. Surat tersebut wajib ditandatangani oleh pimpinan Perguruan Tinggi (format akan digenerate oleh sistem).

Merujuk pada Persekjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Persekjen Kemdikbudristek Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Program tersebut dilakukan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19.

Kemendikbudristek sudah menentukan kriteria mahasiswa dan dosen yang akan menjadi penerima bantuan kuota data internet.

Baca Juga: Kode Redeem ML Selasa, 28 Desember 2021 : Jangan Sampai Kelewatan, Segera Update Malam Ini

Program tersebut hanya berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang berada dibawah naungan DIKTI.

Berikut kriteria mahasiswa yang akan mendapatkan bantuan kuota data internet dari Kemendikbud

1. Terdaftar di PD Dikti, berstatus sebagai mahasiswa aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree

2. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Berikut kriteria dosen yang akan mendapat bantuan kuota data internet

1. Terdaftar di PD Dikti dan berstatus sebagai dosen aktif

2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: BIN Daerah Jawa Tengah Gelar Vaksinasi Anak di Grobogan, Antusias Siswa SD Ikuti Vaksin Luar Biasa

Panduan Perguruan Tinggi untuk mengikuti program bantuan kuota data internet, sebagai berikut :

1. Perguruan tinggi harus segera melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen. Panduan tersebut sesuai dengan surat yang dirilis oleh Setditjen Dikti Nomor 6717/E1/DI.04.02/2021 pada 4 Agustus 2021 tentang Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet bagi Mahasiswa dan Dosen.

2. Melengkapi dan melakukan validasi data pada seluruh dosen dan mahasiswa aktif, khususnya pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.

3. Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.

Program bantuan kuota data internet Kemendikbud dilakukan sebanyak 3 kali, mulai bulan September sampai Desember 2021.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x