Samsat Jateng Terapkan Program Special Untung 4 Kali Lipat, Kasat Lantas Ajak Masyarakat Grobogan Bayar Pajak

- 29 Mei 2024, 21:37 WIB
Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Tejo Suwono saat berdialog dengan warga yang baru saja membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Grobogan.
Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Tejo Suwono saat berdialog dengan warga yang baru saja membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Grobogan. /Dok Sat Lantas Polres Grobogan.


Media Purwodadi – Sat Lantas Polres Grobogan mengajak warga Kabupaten Grobogan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan. Tahun ini, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jawa Tengah mengeluarkan program “Spesial Untung 4 Kali Lipat” khusus pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Lantas AKP Tejo Suwono menjelaskan, maksud untung 4 kali lipat yakni masyarakarat bisa mendapatkan fasilitas bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam dan luar provinsi, diskon pajak tahun berjalan, bebas pajak progresif, serta keringanan pokok dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Program ini berlaku dari 20 Mei-19 Desember 2024. Khusus untuk program keringanan pokok dan tunggakan PKB periodenya tiga bulan, yakni tanggal 20 Mei-20 Agustus 2024 dan hanya diberikan pada tahun ini,” ujar AKP Tejo Suwono.

Baca Juga: Bupati Grobogan Sri Sumarni Serahkan SK Kenaikan Pangkat Digital Untuk 111 PNS, Berikut Amanatnya

Pihaknya mengatakan, program bebas BBNKB II dalam danP luar provinsi ini dimaksudkan, masyarakat bebas bea balik nama gratis. Namun, untuk PKB, SWDKLLJ, plat nomor STNK dan BPKB tetap bayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program diskon pajak tahun berjalan diberikan kepada wajib pajak yang taat pajak. Wajib pajak yang membayar pajak kendaraanya sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo mendapatkan diskon.

“Program ini sangat bagus sekali jika momen dimanfaatkan dengan baik. Yang jelas ini akan meringankan masyarakat,” tutur AKP Tejo Suwono.

Samsat Jawa Tengah memberikan diskon pajak sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga: Tiga Hari Dilaporkan Menghilang, Tim SAR Temukan Jasad Pencari Sampah Plastik di Waduk Mrica Banjarnegara

Sementara, program bebas pajak progresif diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat sama.

Pihaknya juga menjelaskan, program menarik keringanan pokok dan tunggakan PKB juga diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun, serta mendapat potongan 10-50 persen atas pokok pajak dan denda.

“Program ini mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jawa Tengah. Jadi, kami sangat menyarankan masyarakat untuk bisa memanfaatkan program tersebut,” harap AKP Tejo Suwono.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah