Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Tegowanu, Berikut Penjelasannya

- 24 Mei 2024, 15:03 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawam saat menunjukkan barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawam saat menunjukkan barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. /Media Purwodadi/Agung Tri.

"Di sekitar lokasi kejadian, kami temukan adanya buku catatan hutang piutang milik korban. Daftar terakhir yakni nama klien istri pelaku. Kemudian, kami langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan interograsi, " ujar Kapolres.

Pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati
Pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati /Media Purwodadi/Agung Tri. /

Sesampainya di rumah pelaku, tim Resmob curiga dengan bekas darah yang ada di kedua jari pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tegowanu. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku telah membunuh korban.

"Kemudian Tim Resmob berkoordinasi dengan Polsek Tegowanu untuk membawa pelaku untuk dilakukan interograsi dan dari pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban. Pelaku merupakan residivis pencurian sepeda motor saat yang bersangkutan masih di bawah umur, " ungkap AKP Agung Joko.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Jumat 24 Mei 2024, Berpotensi Hujan Pada Siang Hingga Malam

Pasal Berlapis

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Terhadap tersangka ini kita jerat dua pasal yaitu pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, " jelas Kapolres.***

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah