"Di sekitar lokasi kejadian, kami temukan adanya buku catatan hutang piutang milik korban. Daftar terakhir yakni nama klien istri pelaku. Kemudian, kami langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan interograsi, " ujar Kapolres.
![Pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/05/24/930441498.jpg)
Sesampainya di rumah pelaku, tim Resmob curiga dengan bekas darah yang ada di kedua jari pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tegowanu. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku telah membunuh korban.
"Kemudian Tim Resmob berkoordinasi dengan Polsek Tegowanu untuk membawa pelaku untuk dilakukan interograsi dan dari pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban. Pelaku merupakan residivis pencurian sepeda motor saat yang bersangkutan masih di bawah umur, " ungkap AKP Agung Joko.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Jumat 24 Mei 2024, Berpotensi Hujan Pada Siang Hingga Malam
Pasal Berlapis
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Terhadap tersangka ini kita jerat dua pasal yaitu pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, " jelas Kapolres.***