Namun saat itu korban sudah tidak bernafas atau dalam kondisi sudah meninggal dunia. Purwadi kemudian memanggil saksi Supardi (57) yang berada sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
Bersama Supardi, saksi Purwadi kemudian membawa jenazah korban pulang ke rumahnya. Kejadian itu lalu diinformasikan ke perangkat desa dan dilaporkan ke Polsek Brati.
KSPKT, Unit Reskrim Polsek Brati, setelah menerima informasi terus berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Grobogan melakukan olah TKP dan memeriksa jenazah korban bersama tim medis Puskesmas Brati.
“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan jenazah, korban meninggal dunia akibat tenggelam di sungai karena terpleset dan tidak bisa berenang,” tambah Kapolsek Brati. ***