Kajari Grobogan Ingatkan Kepala Desa Soal Potensi Penyalahgunaan Dana Desa

- 26 Februari 2024, 18:46 WIB
Kajari Grobogan Iqbal saat menjelaskan potensi penyalahgunaan dana desa dan upaya mencegah dari korupsi di Pendapa Pemkab Grobogan, Senin 26 Februari 2024.
Kajari Grobogan Iqbal saat menjelaskan potensi penyalahgunaan dana desa dan upaya mencegah dari korupsi di Pendapa Pemkab Grobogan, Senin 26 Februari 2024. /Media Purwodadi/dok Kejaksaan Negeri Grobogan

Media Purwodadi - Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Grobogan Iqbal mengingatkan kepala desa (kades) di Kabupaten Grobogan mengenai potensi penyalahgunaan dana desa.

Hal itu disampaikan Kajari di hadapan kades se Kabupaten Grobogan dalam kegiatan Sosialisasi Dana Desa 2024 di Pendapa Pemkab Grobogan, Senin 26 Februari 2024.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Bupati Grobogan Sri Sumarni dan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Grobogan serta para camat di Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Terbukti Melanggar Rambu Larangan Parkir di Jalan P Tendean Purwodadi, Polisi Tilang Pemilik Mobil

Kajari Grobogan Iqbal sebagai nara sumber kegiatan sosialisasi tersebut , memaparkan materi mengenai dana desa, aturan, potensi penyalahgunaan dana desa dan upaya mencegah dari korupsi.

"Adapun jenis penyalahgunaan dana desa, yakni adanya kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme), tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya, tidak sesuai spesifikasi," kata Kajari Grobogan.

Kemudian, lanjutnya, penggunaan dana desa tidak sesuai pedoman, juklak, juknis khususnya pengadaan barang dan jasa. Pengadministrasian laporan keuangan, seperti adanya mark up dan mark down, double counting.

“Pengurangan alokasi dana desa, misalnya dana desa dijadikan pundi-pundi kades dan perangkat untuk kepentingan pribadi. Serta tidak dapat mempertangungjawabkan penggunaannya,” jelas Kajari Iqbal.

Prioritas Dana Desa

Sementara Bupati Grobogan Sri Sumarni mengingatkan kepala desa agar penggunaan dana desa 2024 untuk fokus pada 4 prioritas penggunaan agar selarasa dengan prioritas nasional.

"Adapun 4 fokus prioritas penggunaannya, pertama untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem berupa BLT desa, kedua program ketahanan pangan dan hewani," jelas Bupati Sri.

Lalu ketiga program pencegahan dan penurunan stunting di desa, dan atau program sektor prioritas melalui bantuan permodalan BUMDes/ BUMDes Bersama, serta pengembangan desa sesuai potensi.

Baca Juga: Operasi Pasar di CFD Digelar Disperindag Grobogan, Langsung Diserbu Masyarakat

Pemerintah lanjut Bupati Sri, telah memberikan ruang terbuka, bagi desa untuk pemanfaatan dana desa, guna pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, agar desa semakin mandiri.

Menurut Bupati Sri Sumarni, meskipun ini kegiatan rutinitas tahunan, namun sosialisasi penggunaan dana desa masih relevan. Agar petunjuk teknis dapat diketahui dan dipahami dengan sebaik-baiknya.

"Para kepala desa juga harus membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) terkait penggunaan dana desa. Jangan sampai niat baik justri menimbulkan permasalahan karena SPJ," tambah Bupati Sri. ***

 

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x