Sepeda Angin Bernilai Jutaan Rupiah Hilang Saat Diparkir di Sebelah Rumah, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

- 23 Februari 2024, 19:21 WIB
Lokasi sepeda milik anak korban yang diparkir di sebelah rumah miilik Riky Rivandi.
Lokasi sepeda milik anak korban yang diparkir di sebelah rumah miilik Riky Rivandi. /Polres Grobogan./


Media Purwodadi – Seorang pria diamankan polisi lantaran mencuri sepeda angin milik warga di Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

Pelaku berinisial RP (25) ditangkap di sebuah bengkel yang ada di Jalan Purwodadi-Pati, tepatnya di Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati, AKP I Ketut Sudiartha mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula laporan dari Suyoto (45), warga Desa Jangkungharjo, Brati, atas hilangnya sepeda angin merk MTB Evergreen yang biasa dipergunakan anaknya IK (12) pergi ke sekolah.

Baca Juga: Berawal dari Bau Menyengat di Tepi Sungai, Warga Karangrayung Temukan Mayat Pria

Saat itu, sepeda tersebut dipergunakan IK dan diparkirkan di samping rumah milik Riky Rivandi. Tiba-tiba sang anak pulang ke rumah sambil menangis dan marah-marah karena sepedanya tidak ada di tempat.

“Sang anak melaporkan kepada orang tuanya bahwa sepeda yang dibawanya sekolah itu hilang,” jelas AKP I Ketut Sudiartha, Jumat 23 Februari 2024.

Mendengar laporan sang anak, Suyoto berusaha mengonfirmasi pemilik rumah yakni Riky Rivandi. Namun, sang pemilik rumah tidak mengetahui keberadaan sepeda tersebut.

“Korban langsung melaporkan ke Polsek Brati. Adapun kerugian akibat hilangnya sepeda ini senilai Rp2,5 juta,” tambah AKP I Ketut Sudiartha.

Tindak Lanjut

Usai mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai seorang pria yang berada di depan bengkel di Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Pulau dan Sita 53 Kg Sabu

Polisi langsung mendekati dan melakukan interograsi. Dari pengkuannya, pria tersebut mencuri sepeda MTB Evergreen milik anak korban.

“Dari tangan pelaku, anggota kami mengamankan sepeda MTB Evergreen warna biru hijau dan merk Phoniex warna hitam,” jelas AKP I Ketut Sudiartha.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x