Sat Resnarkoba Polres Grobogan Amankan Ribuan Obat Terlarang di Penawangan

- 19 Februari 2024, 12:30 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan nersama Kasat Resnarkobs AKP Eko Bambang dan Wakapolres Kompol Gali Atmajaya menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan nersama Kasat Resnarkobs AKP Eko Bambang dan Wakapolres Kompol Gali Atmajaya menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. /Dok Polres Grobogan./

Media Purwodadi - Ribuan obat keras yang terdiri dari jenis Yarindo, DMP Nova dan Trihexyphenidyl berhasil diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Grobogan.

Ribuan obat terlarang tersebut berhasil diamankan dari sebuah rumah di Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

Dua orang tersangka yakni GAPS (23) dan FDA (19), berhasil diamankan polisi.

Baca Juga: Cara Cek Mandiri Apakah Terdata Sebagai Penerima Bansos PKH di Bulan Februari 2024, Simak Penjelasannya Ini

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, kasus ini berawal saat Sat Res Narkoba Polres Grobogan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi jenis obat keras yang tidak punya izin edar.

‘’Kemudian Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan,’’ ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Eko Bambang.

Saat melakukan penyelidikan, petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Grobogan mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi jenis obat keras yang berada di depan sebuah rumah.

Kemduian, petugas Sat Resnarkoba melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah paket warna putih merah dengan pengirim RB JAYA MANDIRI, Ciputat, Tangerang Selatan.

Paket tersebut dilakban warna putih dan setelah dicek berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1000 butir.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah paket warna putih merah, dengan pengirim SL LIFS Ciputat, Tangerang Selatan, yang juga dilakban warna putih.

Di dalam paket tersebut berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1000 butir, 1 plastik klip yang di lakban warna merah yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna kuning berlogo DMP NOVA sebanyak 1000 butir dan 10 strip obat tablet Trihexyphenidyl 2 mg masing-masing 10 butir.

‘’Saat dilakukan interogasi awal, pelaku GAPS mengaku bahwa sebagian barang haram tersebut milik temannya, yakni FDA,’’ ungkap Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, dari keterangan yang diterima, Senin 19 Februari 2024.

Penggeledahan

Sat Resnarkoba Polres Grobogan yang mendapat laporan dari pelaku sebelumnya, berhasil mengamankan FDA (19) di sebuah rumah di Desa Penawangan.

Saat dilakukan penggeledahan, Sat Resnarkona Polres Grobogan menemukan senuah kotak besi warna hitam yang berisi lima belas 15 strip obat tablet Trihexyphenidyl 2 mg masing-masing 10 butir.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 10 plastik klip kecil yang berisi obat tablet warna putih berlogo “Y” dalam bungkus rokok dunhill warna hitam, 5 plastik klip kecil yang berisi obat tablet warna putih berlogo “Y” dalam bungkus rokok dunhill warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 850 ribu.

Baca Juga: Masih Bersiaga di Gudang Logistik PPK, Kapolres Grobogan Ingatkan Personel Pengamanan untuk Waspada

‘’Total obat yang disita sejumlah 3.400 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan dua ponsel merk Vivo Y91 warna biru dan Iphone 7 warna hitam milik kedua pelaku,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

‘’Kedua pelaku terancam pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,’’ tambah AKBP Dedy Anung Kurniawan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x