KPU Grobogan Belum Bisa Pastikan Berapa Surat Suara Rusak, Akan Cek Ulang

- 18 Januari 2024, 15:24 WIB

Media Purwodadi - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan menyatakan belum bisa memberikan data riil berapa surat suara rusak dari hasil sortir dan pelipatan awal di Gedung Serbaguna Dewi Sri.

"Belum bisa memastikan berapa surat suara yang rusak hasil sortir dan pelipatan di Gedung Serbaguna Dewi Sri, Danyang, Kecamatan Purwodadi," jelas Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, Kamis 18 Januari 2024.

Untuk memastikan berapa surat suara yang benar-benar rusak dan tidak bisa digunakan sebagai logistik Pemilu 2024, menurut Agung, KPU Grobogan akan melakukan cek ulang.

Baca Juga: Hingga 18 Januari 2024, Vaksinasi Polio Terlaksana 71,1 Persen di Kabupaten Grobogan

Memang, lanjut Agung Sutopo, ada kriteria surat suara dinyatakan rusak akibat tetesan tinta, potongan kertas tidak rapi, lalu rusak karena berlubang, kemudian dikategorikan rusak karena sobek.

Kendati sudah ada kriteria surat suara dinyatakan rusak, menurut Agung Sutopo, KPU Grobogan akan tetap melakukan pengecekan surat suara yang masuk kategori rusak tersebut.

"Jadi akan kita cek ulang, misal dinyatakan rusak karena potongan kertas tidak rapi, akan kita cek ulang apakah masih bisa dirapikan," ujar Agung Sutopo.

Baca Juga: Pemadaman Aliran Listrik Oleh PLN Purwodadi Pada Kamis 18 Januari 2024, di Mana Saja?

Belum Berani

Apabila nantinya surat suara yang dinyatakan rusak dalam proses sortir dan pelipatan awal karena potongan kertas tidak rapi, setelah dicek ulang bisa dirapikan, maka sambung Agung, bisa digunakan.

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x