Masih Berlanjut, Para KPM Bisa Terima Bantuan CBP Beras 10 Kilogram pada Januari 2024

- 15 Januari 2024, 08:45 WIB
Ilustrasi bantuan CBP beras 10 kilogram untuk Keluarga Penerima Manfaat.
Ilustrasi bantuan CBP beras 10 kilogram untuk Keluarga Penerima Manfaat. /Media Purwodadi./


Media Purwodadi – Beras seberat 10 kilogram disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat atau KPM pada bulan Januari 2024, lewat program bansos Cadangan Bantuan Pangan (CBP).

Bansos CBP Beras 10 kilogram ini awal disalurkan pada bulan September 2024 guna meringankan KPM karena naiknya harga beras saat itu.

Penerima bansos CBP Beras 10 kilogram ini diberikan kepada KPM yang terdaftar DTKS Kemensos sebagai penerima BPNT dan PKH.

Baca Juga: PKH Cair, Pemilik KKS atau Keluarga Penerima Manfaat Segera Cek Langsung untuk Pencairan Januari 2024

Melansir laman resmi Setda Kabupaten Tegal, Presiden Jokowi memastikan penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) sampai ke tangan penerima manfaat.

Presiden Joko Widodo mengatakan, bantuan serupa akan diupayakan Pemerintah untuk dilanjutkan sampai pada bulan Juni 2024 mendatang. Hanya saja, hal itu akan disesuaikan dengan kondisi APBN.

“Nanti kalau APBN-nya saya lihat mencukupi, dilanjutkan lagi ke bulan April, Mei, dan Juni,” kata Presiden Joko Widodo.

Penerima manfaat beras 10 kilogram ini bisa melakukan cek mandiri untuk memastikan apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bansos CBP Beras 10 kilogram ini.

Pengecekan mandiri bisa dilakukan dengan mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id karena penerima manfaat CBP Beras 10 Kilogram ini harus terdaftar melalui database DTKS Kemensos RI.

Baca Juga: Pelajar & Mahasiswa, Segera Cek Langsung Rekening dan Terima Bansos PIP untuk Bulan Januari 2024

Langkah-langkah mengecek nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di laman Cek Bansos Kemensos RI:

1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
3. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
4. Klik tombol cari data

Penerima CBP Beras 10 kilogram ini dapat menerima langsung bantuan tersebut di Balai Desa/Kelurahan setempat karena Bulog menyalurkan bantuan tersebut melalui Pemerintah Desa yang sesuai dengan domisili Keluarga Penerima Manfaat (KPM).***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x