Media Purwodadi - Polres Grobogan menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dengan sasaran tiga sepeda motor di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Grobogan pada Desember 2023.
"Kedua tersangka pelaku curat dengan hasil curanmor beraksi di Jl Diponegoro, di Desa Ngraji dan Desa Genuksuran, Kecamatan Purwodadi, Grobogan," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, Rabu 3 Januari 2024.
Adapun kedua tersangka yakni Eko Wartono alias Koplak (39) warga Kecamatan Tlogowungu, dan Badrudin alias Badrun (29) warga Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
Baca Juga: Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Grobogan Lantik dan Ambil Sumpah Lima Pejabat JPT Pratama
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Koplak sebagai pemetik atau eksekutor dan Badrun penyedia alat kejahatan.
Menurut Kasat Reskrim, kedua tersangka beraksi di tiga TKP semua berada di Kecamatan Purwodadi, Grobogan pada tanggal 11, 22, dan Natal 25 Desember 2023.
Ketiga sepeda motor tersebut milik Sarimin (68) warga Glugu, Purwodadi, Sunarto (55) warga Desa Genuksuran, Kecamatan Purwodadi dan Nurul Zainatul (21) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi.
"Anggota Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari ketiga korban. Diperoleh petunjuk dari hasil olah TKP," jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Rabu, 3 Januari 2024: Update Terbaru Dapatkan Item Ekslusif dari Mihoyo
Barang Bukti