Coffee Morning Bareng Wartawan, KPU Grobogan Ajak Perangi Pemberitaan Berunsur Hoax

- 23 November 2023, 18:27 WIB
Kegiatan coffee morning di Aula KPU Grobogan, Kamis, 23 November 2023.
Kegiatan coffee morning di Aula KPU Grobogan, Kamis, 23 November 2023. /Media Purwodadi/Agung Tri./

Media Purwodadi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan mengadakan kegiatan bersama para wartawan yang tergabung dalam IJTI Muria Raya, AJI dan PWI dalam tema coffee morning yang diadakan di Aula KPU Grobogan, Kamis, 23 November 2023.

 

 

Dalam kegiatan ini KPU Grobogan mengajak para wartawan untuk bersama-sama memerangi berita hoax. Hal itu dipaparkan oleh Komisioner KPU Grobogan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ngatiman.

Menurut Ngatiman, pada tanggal 28 November 2023, masa kampanye Pemilu sudah dimulai dan KPU berharap para wartawan dapat ikut berpartisipasi di dalamnya, termasuk menyukseskan tahapan pemilu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kabupaten Grobogan Jumat 24 November 2023, Waspadai Hujan Lebat Pada Malam Hari

“Kami ajak para wartawan untuk mempunyai kewajiban menjaga iklim demokrasi serta mendukung terselenggaranya pemilu yang sehat dan adil,” ujar Ngatiman.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa peran pers dinilai relevan dengan kondisi saat ini, seperti penyebaran berita hoax di lini massa hingga berkembangnya buzzer.

“Peran awak media dalam Pemilu sudah diatur dalam Surat Edaran Sekjen KPU Nomor 11 Tahun 2023 dan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Ngatiman.

Di dalam SE tersebut, tertuang bahwa Pers memiliki peran penting dalma mewujudkan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Dimana, media harus menjadi wasit yang profesional dengan menjunjung tinggi kode etik.

Iklan Kampanye

Dalam pertemuan ini, disinggung pula terkait penyiaran iklan kampanye pemilu. Menurut Ngatiman, media cetak, daring, media sosial dan lembaga penyiaran mesti berlaku adil, berimbang dan tidak memihak.

“Iklan kampanye pemilu juga wajib patuh pada peraturan perundang-undangan dan etika periklanan,” papar Ngatiman.

Dalam kesempatan itu, para rekan media memberikan pernyataan terkait dengan materi yang dipaparkan mengenai pemberitaan hoax. Salah satunya Wakil Ketua IJTI Muria Raya, Arif Nur Rohman.

Menurut arif, berita hoax sebenarnya tidak akan diloloskan atau diterbitkan oleh media resmi yang berada di bawah naungan Dewan Pers.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi RCTI Jumat 24 November 2023, Jangan Lewatkan Go Spot, Bus Jutawan, Cinta Tanpa Karena

Justru, dirinya menyebut penyebaran hoax lebih massif dilakukan para buzzer melalui postingan atau unggahan di media sosial, seperti TikTok, Facebook, Instagram, X, YouTube, dan lain-lain.

Pihaknya berharap, KPU bisa melakukan langkah penanggulangan hingga pemberian sanksi yang tegas. Hal itu bisa dilakukan dengan pembentukan Satgas Penangkal Hoax.

 

 

“Berita hoax tidak akan diterbitkan media resmi, namun lebih banyak dilakukan buzzer melalui media sosial. Jika ditemukan penyebaran hoax ini, sanksi tegas harus diberikan untuk memberi efek jera,” tutupnya.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x