Franoto memaparkan, dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Tidak ada imbas keterlambatan kereta api akibat kejadian ini. Namun, KAI terus melakukan Sosialisasi keselamatan baik di internal maupun eksternal kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan,” ungkap Franoto dalam keterangan resminya.***