Karena tak kunjung menempukan ponselnya korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penawangan Polres Grobogan. Akibat kehilangan ponsel merk Redmi Note 10Pro, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta.
AKP Darmono menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasar penyelidikan tersebut polisi kemudian mencurigai MS sebagai pelaku pencurian ponsel tersebut.
Anggota Polsek Penawangan kemudian mengamankan MS. Saat ditangkap, MS mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya memasuki kandang yang saat itu dalam keadaan terbuka. Kemudian langsung mengambil ponsel yang berada di atas meja.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, lanjut AKP Darmono, baik pelaku maupun korban kemudian sepakat apabila kasus pencurian ponsel tersebut diselesaikan secara restorative justice di Polsek Penawangan. ***