"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Saat ini, pelaku ditahan dan menunggu proses hukum selanjutnya," jelas AKP Sapto.***
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Saat ini, pelaku ditahan dan menunggu proses hukum selanjutnya," jelas AKP Sapto.***
Editor: Agung Tri