Kapolres Grobogan Minta Tak Ada Tambang Liar Lagi, Pengusaha Tak Patuh Bakal Ditindak Tegas

- 6 Maret 2023, 14:49 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan bakal tindak tegas pengusaha tambang yang tidak punya izin menggelar usahanya.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan bakal tindak tegas pengusaha tambang yang tidak punya izin menggelar usahanya. /Humas Polres Grobogan

Media Purwodadi - Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan menindak tegas pelaku tambang liar di wilayah Kabupaten Grobogan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan saat analisa dan evaluasi mingguan kinerja dan kamtibmas Polres Grobogan, Senin 6 Maret 2023.

 

 

Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan menegaskan, penegakan hukum dilakukan jika sudah menyangkut Harkamtibmas.

Baca Juga: Bupati Grobogan Melantik 241 CPNS, Satu Orang Gagal Diangkat Karena Masalah Kesehatan

"Penegakan hukum akan dilakukan jika itu menyangkut harkamtibmas," kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan di Posko Sanika Satyawada Polres Grobogan.

Kapolres menegaskan, aksi tambang illegal atau tambang liar adalah transnasional crime yang memiliki jaringan sama halnya dengan ilegal logging, illegal fishing, human traficking, terorisme dan narkoba.

Tambang liar merupakan pelanggaran hukum dan polisi tentu punya kebijakan terhadap hal itu.

"Itu merupakan pelanggaran hukum dan polisi tentu punya kebijakan terhadap hal itu dan penegakan hukum terhadap semua aksi ilegal yang ada di Grobogan," ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Zero tambang liar sendiri adalah atensi langsung Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kapolres Grobogan menambahkan, langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya adalah akan memberikan imbauan kepada pelaku tambang yang tak berizin di Grobogan agar menghentikan semua kegiatan mereka.

 

 

Para pengusaha tambang ilegal ini harus mengurus seluruh perizinan sebelum usahanya dilanjutkan.

"Kami tidak akan menyita alat mereka namun semua aktifitas harus dihentikan hingga izin mereka lengkap," tegas Kapolres.

Baca Juga: Pasca Dibuka 26 Februari 2023, Penjualan Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran Sudah Terjual 15 Persen

"Kedua, kita akan lakukan peringatan jika mereka masih beroperasi tanpa izin yang lengkap dari pihak terkait," jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Setelah melakukan imbauan dan memberikan peringatan, terduga pelaku masih tetap menjalankan, Kapolres menegaskan akan ditindak secara hukum kepada mereka tanpa melihat siapa di belakang mereka.

"Penindakan hukum akan dilakukan kepada terduga pelaku aksi ilegal ini karena mereka memang melanggar hukum," tutupnya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x