Perpanjang SIM tidak hanya bisa dilakukan siang hari namun juga bisa dilakukan malam hari di Polres Grobogan.
Untuk Perpanjangan SIM malam hari di Polres Grobohan hanya untuk SIM A dan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan,
Bukti Tes Psikologi.
Biaya perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.