TKW Asal Grobogan Ini Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Timur Tengah, Berikut Penjelasannya

- 6 Juli 2022, 21:00 WIB
Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo saat mengunjungi keluarga ES di rumahnya yang ada di Desa Sambirejo, Kecamatan Wirosari.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo saat mengunjungi keluarga ES di rumahnya yang ada di Desa Sambirejo, Kecamatan Wirosari. /tangkapan layar Instagram @disnakertrans_grobogan

Media Purwodadi – Tergiur gaji besar, seorang perempuan asal Kabupaten Grobogan, berinisial ES mengalami tindakan kekerasan selama menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.

Dalam sebuah kesempatan ES, TKW yang kini bekerja di Arab Saudi ini berupaya untuk mencari pertolongan hingga akhirnya didengar oleh Relawan Peduli Pekerja Migran Indonesia (PMI).

ES melaporkan kepada Relawan Peduli Pekerja Migran Indonesia tentang nasibnya sebagai TKW selama bekerja di Arab Saudi saat ini, yakni mengalami kekerasan.

Baca Juga: Sedang Berlangsung saat ini pertandingan Timnas Indonesia vs Thailand di Piala AFF U 19, LIVE SCORE Cek Sini

Melalui Relawan Peduli Pekerja Migran Indonesia, ES menceritakan bahwa dirinya mengadukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ke Luar Negeri di Kawasan Wilayah Timur Tengah lantaran menjadi TKW Illegal dan mengalami perbudakan di tempatnya bekerja.

Melalui berkas yang dikirimkan Relawan Peduli Pekerja Migran Indonesia kepada Bupati Grobogan, Sri Sumarni, tertulis bahwa ES merupakan warga Desa Sambirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

TKW berinisial ES kini mengalami perbudakan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagai korban perdagangan orang yang terperdaya oleh tipu muslihat dengan modus perkataan bohong para terduga pelaku yang memberangkatkannya secara ilegal.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Teguh Harjokusumo membenarkan adanya TKW berinisial ES yang berangkat secara illegal ke Arab Saudi.

Saat dikonfirmasi, Teguh Harjokusumo mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan surat dari BP2MI pada Senin, 4 Juli 2022.

“Kemudian, kita datangi rumah keluarganya di Dusun Pakelan, Desa Sambirejo, Kecamatan Wirosari dan kita mendapat informasi dari perangkat desa setempat bahwa ES ini sebelumnya bekerja di Jakarta,” ujar Teguh Harjokusumo.

“Saat kerja di Jakarta, korban merasa gajinya kecil, ternyata tergiur bekerja di Arab Saudi melalui orang tidak dikenal sebelumnya,” ungkap Teguh Harjokusumo.

Teguh menjelaskan, melalui surat dari Relawan Peduli Pekerja Migran tersebut dijelaskan bahwa korban selama berada di Arab Saudi mendapatkan perlakuan kasar yang tidak manusiawi, tidak ada jaminan perlindungan dan hak sebagai Pekerja Migran Indonesia.

"Bahkan, korban tidak diperbolehkan keluar, semua dokumen dirampas oleh agensi atau majikan. Kebetulan pas ada kesempatan, dia bisa memberikan informasi kepada kawannya," jelas Teguh.

Mantan Kabag Humas Setda Grobogan ini menjelaskan, pihak keluarga meminta bantuan hukum agar korban bisa segera dipulangkan.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta adanya bantuan hukum terkait penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku TPPO.

“Pihak keluarga meminta bantuan hukum untuk dapat mengurus pemulangan, penyelidikan, penyidikan terhadap terduga pelaku TPPO dan meminta petunjuk kepada Bupati Grobogan untuk menyelesaikan masalah yang menimpa mereka,” tambah Teguh.

Usai mendapatkan keterangan dari pihak keluarga dan pihak perangkat desa setempat, Disnakertrans Kabupaten Grobogan melakukan koordinasi dengan UPT BP2MI Jawa Tengah.

Baca Juga: Cek LIVE SCORE Timnas Indonesia vs Thailand di Piala AFF U 19 di SINI, Petandingan Digelar Rabu 6 Juli 2022

“Kita juga meminta kepada pihak keluarga membuat surat permohonan kepada Bupati Grobogan, kemudian diteruskan ke BP2MI pusat agar permasalahan ini bisa ditindaklanjuti,” tambah Teguh.

Adanya kasus ini, Teguh mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Grobogan yang ingin bekerja di luar negeri dapat mencari informasi melalui kantor Disnakertrans tentang Sisko TKLN di Mall Pelayanan Publik Simpang Lima Purwodadi.

“Saat ini ada 322 perusahaan penempatan dan 66 negara tujuan penempatan tenaga kerja ke Luar Negeri, kitta sampaikan semua melalui layanan penempatan tersebut,” imbau Teguh.

Sebagai informasi, berdasarkan Kepmen 260 Tahun 2015 menjelaskan terkait penempatan tenaga kerja luar negeri, khususnya pekerja informal atau sektor rumah tangga di wilayah Timur Tengah dihentikan (moratorium).

Dalam Kepmen tersebut juga dijelaskan tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x