Sempat Berbelit Saat Ditanya Polisi, Janda Muda Ini Akhirnya Akui Buang Bayinya Usai Melahirkan

- 25 Mei 2022, 22:00 WIB
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto saat menunjukkan barang bukti yang dipergunakan pelaku saat melahirkan dan membuang anak kandungnya.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto saat menunjukkan barang bukti yang dipergunakan pelaku saat melahirkan dan membuang anak kandungnya. /dok Humas Polda Jateng.

Media Purwodadi – Aparat kepolisian di Kabupaten Banjarnegara, telah membekuk seorang janda muda yang terbukti membuang bayi kandungnya, Jumat 20 Mei 2022.

Anggota personel Polres Banjarnegara berhasil mengamankan pelaku berinisial M, yang telah membuang bayi yang baru saja dilahirkannya itu di Sungai Kedawung, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan.

Awal mula penangkapan pelaku berasal dari penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki dalam sebuah kardus di Sungai Kedawung, Desa Gentansari, Kecamatan Pagendongan, Kabupaten Banjarnegara, pada Jumat 20 Mei 2022.

Baca Juga: Kode Redeem Top War Battle Game Kamis, 26 Mei 2022 Ayo Bangun Benteng dan Menangkan Permainan Anda

Warga yang menemukan kardus berisi bayi tersebut menduga bahwa ibu kandungnya adalah M, seorang janda muda yang diketahui hamil.

Hal itu dibenarkan Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa 24 Mei 2022.

Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari anggota tim cyber Polres Banjarnegara melakukan patroli dan ditemukan indikasi yang mengarah pada seorang janda muda sebagai ibu dari bayi yang dibuangnya tersebut.

"Dari situ kami mengajak M untuk menjalani pemerisaan di RSU Banjarnegara. Dari hasil pemeriksaan dokter, juga didapati M memiliki ciri-ciri orang habis melahirkan. Kemudiah, hasil tes ini kita melakukan introgasi dan M akhirnya mengakui perbuatannya," jelas AKBP Hendri.

Kapolres menyebut, awalnya tersangka sempat memberikan keterangan yang berbelit. Namun, hasil pemeriksaan kesehatan dari RSU Banjarnegara menyatakan pelaku telah melahirkan bayi.

Hingga akhirnya, M mengakui perbuatannya sudah melahirkan bayi laki-laki dan kemudian dibuang ke Sungai Kedawung.

Setelah diinterograsi bersama tim PPA Polres Banjarnegara, pelaku akhirnya mengaku telah melahirkan bayi tersebut dan membuangnya lantaran takut dan malu jika pihak keluarga dan tetangga mengetahui aibnya tersebut.

Baca Juga: Jadwal Sholat 5 Waktu, 10 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, Kamis, 26 Mei 2022

"Tersangka merasa malu telah melahirkan bayi laki-laki karena dia sudah menjanda dua kali dan dia juga mengakui pelaku telah melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki inisial W,” tambah Kapolres.

Sementara itu, ayah dari bayi tersebut tidak bertanggung jawab dan memilih untuk kabur. Pelaku sendiri mengaku telah melahirkan di rumahnya pada Kamis, 19 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dia melahirkan sendiri di rumah pada Kamis, 21 Mei 2022 dan membuangnya pada keesokan harinya pada pukul 10.00 WIB dan ditemukan warga pada pukul 13.00 WIB,” tambah Kapolres.

Kapolres menjelaskan, perbuatan pelaku ini dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x