Rutan Kelas IIB Purwodadi Berganti Lapas, Fokuskan Pembinaan untuk Para Narapidana

- 16 Desember 2021, 17:33 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi, Soebiyakto.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi, Soebiyakto. /Humas Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Media Purwodadi – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-10.OT.01.03 Tahun 2020, Rutan Kelas IIB Purwodadi berubah menjadi Lapas IIB Purwodadi.

Hal itu diungkapkan Soebiyakto yang merupakan Kepala Lapas IIB Purwodadi yang baru. Dengan adanya perubahan nama tersebut, perubahan organisasi termasuk pejabat struktural dari empat menjadi 11 orang.

Dengan organisasi yang lebih besar ini, Soebiyakto menjelaskan secara otomatis, kebutuhan pegawai di Lapas Kelas IIB Purwodadi juga bertambah. Namun, hingga hari ini belum ada tambahan.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile, Jumat 17 Desember 2021 : Jangan Sampai Kehabisan, Buruan Klaim Malam Nanti

“Pengisian pejabat baru yang eselon IV, sedang yang eselon V belum,” kata pria yang pernah berdinas di Rutan Kelas IIB Kebumen.

Selain berubah struktur keorganisasian, sebagai Kepala Lapas Soebiyakto memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan perubahan Rutan menjadi Lapas. Termasuk mengubah papan dan hal terkait dari Rutan ke Lapas.

“Saya juga segera bertemu dengan Forkompimda Grobogan. Selain berkenalan juga menyampaikan perubahan Rutan Kelas IIB Purwodadi menjadi Lapas Kelas IIB Purwodadi,” kata Soebiyakto.
 
Disebutkan Soebiyakto, perbedaan Rutan dan Lapas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 33 Tahun 2015.

Baca Juga: Kode Redeem ML Jumat, 17 Desember 2021 : Jangan Lupa Langsung Klaim, Lakukan Permainan Esok

Dalam peraturan tersebut tertuang tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan Negara. Pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1) disebutkan, rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Namun, untuk Lapas tertuang pada ayat (2) yakni sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik kemasyarakatan.

“Jadi yang ditahan di Lapas adalah orang-orang yang sudah terbukti melakukan tindak pidana oleh pengadilan, sehingga diberi status narapidana dan anak didik pemasyarakatan,” ungkap Soebiyakto.

Soebiyakto juga menyebut, titik fokus pada pembinaan narapidana, sehingga tugasnya tidak hanya memulangkan masyarakat, namun juga bermanfaat bagi orang lain, sehingga tidak kembali lagi ke Lapas.

Pemberian keterampilan dan ilmu pengetahuan seperti pertukangan, pengelasan dan kerajinan akan terus diberikan untuk para narapidana.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x