Permudahkan E-TLE, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Bakal Berubah Jadi Putih Tulisan Hitam

- 14 Agustus 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi pelat nomor warna dasar putih tulisan hitam
Ilustrasi pelat nomor warna dasar putih tulisan hitam /erik mclean/pexels

Media Purwodadi – Saat ini, sistem tilang pada kendaraan dilakukan dengan cara elektronik melalui e Tilang.

Perubahan dilakukan untuk memudahkan perekaman pelat nomor agar bisa terdeteksi kamera CCTV.

Perubahan tersebut yakni mengubah nomor polisi pada kendaraan sipil atau kendaraan umum.

Penggantian warna pelat nomor kendaraan pribadi diubah warnanya menjadi putih dengan tulisan warna hitam.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, telah tercantum terkait penggantian warna pelat kendaraan.

Baca Juga: Dapat Rezeki Tidak Terduga, Bapak Pendorong Motor : Terima Kasih ya, Allah. Malam Aku Tidak Pernah Tidur

Pada Perkap Nomor 7 Tahun 2021 pasal 45 atar (1), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dibedakan menjadi empat warna.

Pertama, TNKB dengan warna dasar putih tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Kedua, TNKB dengan warna dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan atau angkutan umum.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x