Media Purwodadi – Saat ini, sistem tilang pada kendaraan dilakukan dengan cara elektronik melalui e Tilang.
Perubahan dilakukan untuk memudahkan perekaman pelat nomor agar bisa terdeteksi kamera CCTV.
Perubahan tersebut yakni mengubah nomor polisi pada kendaraan sipil atau kendaraan umum.
Penggantian warna pelat nomor kendaraan pribadi diubah warnanya menjadi putih dengan tulisan warna hitam.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, telah tercantum terkait penggantian warna pelat kendaraan.
Pada Perkap Nomor 7 Tahun 2021 pasal 45 atar (1), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dibedakan menjadi empat warna.
Pertama, TNKB dengan warna dasar putih tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Kedua, TNKB dengan warna dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan atau angkutan umum.