Dul Warga Colomadu Karanganyar Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

- 3 Juni 2021, 20:13 WIB
Seorang kurir narkoba jenis sabu diamankan Polsek Lawean Polresta Surakarta, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti paket sabu
Seorang kurir narkoba jenis sabu diamankan Polsek Lawean Polresta Surakarta, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti paket sabu /Dok. Humas Polresta Surakarta/

Media Purwodadi -  Kepolisian Sektor Laweyan mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis  sabu di jalan Melon Raya Gg. Blewah XV, kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Surakarta.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kapolsek Laweyan AKP Bobby A Rachman dihadapan media mengatakan, Polsek Laweyan telah berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba pada Rabu, 2 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB.

"Adapun pengedar sabu tersebut dengan inisial Dul (22 Tahun) warga Gedongan Colomadu Karanganyar," ucap Kapolsek Laweyan.

"Pelaku Dul merupakan pecatan sopir truk sebuah ekspedisi, dan melakukan pekerjaan tersebut dikarenakan gelap mata sudah tidak bekerja lagi sebagai sopir sehingga nekat menjadi pengedar sabu sebagai kurir," imbuh Kapolsek Laweyan.

Baca Juga: Peringati Lahirnya hari Pancasila Warga Wamena Bakar Bendera Bintang Kejora

Dia tertangkap basah saat hendak menghantar  sabu. Dul sendiri mau diminta menjadi kurir  sabu dengan iming-iming imbalan Rp 1 juta setelah berhasil menghantarkan sabu.

"Dapat barang dari teman lama saya. Saya di DM via instagram minta nomor WA, terus berhubungan lewat WA. Saya ditawari jadi kurir. Karena sudah tidak bekerja, saya mau," terang Dul.

Dua pekan menjadi kurir sabu, Dul mengaku di pekan pertama dia berhasil mengedarkan  sabu seberat 10 gram. Sesuai perjanjian, upah dia dapat. Pekan kedua, sabu kembali dikirimkan kepada DUL. Beratnya sama yaitu 10 gram.

"Saat saya terima sudah dipecah-pecah. Terus saya tinggal naruh sesuai dengan alamat yang diminta," jelas Dul.

Dunia  sabu bukan hal baru bagi Dul. Sebab setahun lalu, dia juga merupakan pengguna. Hampir setiap bulan dia mengkonsumsi  sabu.

Baca Juga: Jasad Bayi Perempuan Dibawa Dalam Gendongan, Baru Sadar Hilang Saat Sampai Rumah

 "Dulu setiap habis gajian pasti beli. Untuk dipakai sendiri. Dulu belum pernah tertangkap," imbuh Dul.

Kapolsek Laweyan menambahkan bahwa Dul tertangkap petugas patroli di kawasan Karangasem Kecamatan Laweyan Kota Surakarta.

 "Jadi anggota curiga dengan gerak-gerik pelaku seperti menaruh sesuatu. Ketika didatangi dia terlihat gugup," jelas Kapolsek Laweyan.

"Kita langsung menggeledah, ternyata kita menemukan sabu dari saku celana korban. Kita lakukan penggeledahan pada motor menemukan sabu yang lebih besar. Ternyata dia juga sudah menaruh sabu di empat titik berbeda. Kita datangi semua, alhamdulilah sabu masih berada di lokasi dan kita sita semua," ungkapnya

Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Laweyan, dari tangan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu dan barang bukti lainnya.

Ditambahkan Kapolsek Laweyan, saat ini pihak yang berwajib melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polresta Surakarta guna mengungkap jaringan yang ada di atasnya.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: Agung Tri Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x