Bupati Grobogan Ingatkan Netralitas Kades dan Perangkat Desa di Pemilu 2024

5 Februari 2024, 20:43 WIB
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat memberikan sambutan pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa se-Kabupaten Grobogan Senin, 5 Januari 2024. /mediapurwodadi.com/Setiadi/Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi - Bupati Grobogan Sri Sumarni mengingatkan kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Grobogan untuk tetap bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024

"Bahwa dalam UU Desa para Kades dan perangkat desa harus bersikap netral dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden serta Pemilu 2024," jelas Bupati Sri Sumarni.

Hal itu disampaikan Bupati Sri Sumarni dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa se-Kabupaten Grobogan di Pendapa Kabupaten Grobogan, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Dampak Hujan Lebat Semalam, Puluhan Rumah Warga dan Akses Jalan di Grobogan Tergenang Banjir

Tidak hanya itu, curah hujan yang tinggi pada Februari ini Bupati Sri meminta agar kepala desa dan perangkatnya memastikan lokasi tempat pemungutan suara atau TPS bebas dari banjir.

"Fasilitasi TPS di lokasi yang aman dari banjir. Ingat curah hujan pada Februari cukup tinggi, lainnya. Tolong dicek persiapanya, pastikan kesiapan petugas PPS dan KPPS juga," pinta Bupati Grobogan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri camat, Sekda Grobogan Anang Armunanto, Kajari Grobogan Iqbal, Dandim 0717 Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Hadir pula Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, Kepala Kesbangpol Grobogan Daru Wisakti, Kepala Dispermades Grobogan Haryono.

Baca Juga: Bersih-Bersih Klenteng Menjelang Tahun Naga Kayu di Klenteng Hok An Bio Purwodadi Bareng PWI Grobogan

Tim Kampanye

"Terima kasih kepada Forkopimda, terutama kepada Kapolres, Dandim dan Kajari. Karena sudah berkomitmen, untuk menjalankan tugas dan kewajiban secara profesional dan netral dalam Pemilu," ujar Bupati Sri Sumarni.

Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti juga mengingatkan kades dan perangkat desa untuk tidak terlibat atau ikut sebagai tim kampanye, dan tidak boleh membuat keputusan yang merugikan peserta pemilu.

"Bawaslu dalam kegiatan ini mengingatkan agar kepala desa dan perangkat desa untuk netral dalam Pemilu sesuai UU No 7 Tahun 2017 dan UU Desa," ujar Fitri.

Sementara Kajari Grobogan Iqbal menyebutkan UU No 7 Tahun 2017 mengatur bahwa kades dan perangkat desa termasuk yang dilarang dalam kegiatan dan tim kampanye.

"Ingat kenali hukum jauhi hukuman. Sepanjang aturan tidak dilanggar Anda aman, jadi harus netral," tegas Kajari Grobogan Iqbal. ***

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler