Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Pria Asal Gubug Diamankan Polisi di Tanggungharjo

11 November 2023, 14:44 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Eko Bambang (kemeja kotak biru putih) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. /Polres Grobogan./

Media Purwodadi – Aparat Sat Resnarkoba Polres Grobogan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku diamankan di Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.

Pria berinisial DAR, 27 tahun, warga Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan diamankan polisi. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket narkotika, jenis sabu-sabu.

“Selain itu, anggota kami juga menyita satu buah ponsel, jaket jumper yang dikenakan pelaku dan sepeda motor Yamaha Jupiter H 3423 VY yang dipergunakan pelaku sebagai sarana,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Eko Bambang.

Baca Juga: Rekatkan Hubungan Sehat Jelang Pemilu 2024, Wartawan Gandeng Polres Grobogan Ikuti Futsal Bareng

Menurut AKP Eko Bambang, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, terkait peredaran narkotika di wilayah Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.

‘’Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP,’’ ungkap AKP Eko Bambang.

Penyelidikan

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan mencurigai adanya seorang pria yang berada di jalan raya Kapung-Tanggungharjo, tepatnya di Desa Mrisi.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan 12: Jangan Lewatkan Duel Seru Chelsea vs Manchester City

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tidak ada perlawanan dari pelaku,’’ jelas AKP Eko Bambang.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Grobogan. Pelaku dijerat dengan Paal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Grobogan,” ujar AKP Eko Bambang.***

 

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Tags

Terkini

Terpopuler