Nekat Gadaikan Sepeda Motor Inventaris Kantor, Eks Karyawan KSU Ditangkap Polisi. Begini Akhir Kasusnya

7 November 2023, 15:00 WIB
Pelaku dan korban bersepakat damai di Polsek Godong. /Humas Polres Grobogan./

Media Purwodadi – Seorang pria yang bekerja sebagai pegawai Koperasi Serba Usaha di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dilaporkan ke Polsek Godong. Kepala KSU terpaksa melaporkan pria ini lantaran telah menggadaikan sepeda motor milik kantor.

 

 

Pria berinisial GK, 24 tahun, akhirnya ditangkap aparat Polsek Godong. Penangkapan tersebut bermula laporan dari SG (60), warga Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, yang melaporkan mantan karyawannya tersebut karena kedapatan menggadaikan sepeda motor inventaris kantor.

Kapolsek Godong, Iptu Bambang Jumena mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku diangkat sebagai karyawan sebuah KSU di Godong. Di koperasi tersebut, pelaku bertugas sebagai petugas dinas lapangan.

Baca Juga: JKT48 Official Store Hadir di Shopee! Beli Merchandise Gak Perlu Bingung Lagi

“Pelaku diberi inventaris berupa satu unit sepeda motor Honda Revo H 4628 AEG keluaran tahun 2012,” ujar Iptu Bambang Jumena, Selasa, 7 November 2023.

Sejak tanggal 16 Januari 2023, pelaku tidak pernah masuk kerja di koperasi. Saat didatangi ke rumahnya, pengawas koperasi juga tidak pernah bertemu dengan pelaku.

Hingga akhirnya diketahui jika sepeda motor inventaris yang seharusnya dipergunakan oleh pelaku ini sudah berpindah tangan atau digadaikan kepada orang lain.

Lapor Polisi

Pimpinan KSU langsung melapor ke Polsek Godong terkait tindakan yang dilakukan pelaku. Dirinya mengaku atas kejadian ini mengalami kerugian senilai Rp5 juta.

“Setelah mendapat laporan tersebut, kita berupaya melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Namun, dua kali pengiriman surat panggilan, tidak ada tanda-tanda pelaku untuk datang,” ujar Iptu Bambang Jumena.

Hingga akhirnya, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku pun akhirnya ditangkap.

”Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan menemukan keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2012 dengan nopol H-4628-AEG beserta STNK-nya,” ujar Iptu Bambang Jumena.

Restorative Justice

Baca Juga: PT PLN Purwodadi Lakukan Pemadaman Aliran Listrik Pada Rabu 8 November 2023, Ini Lokasinya

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, kasus ini akhirnya berakhir dengan kekeluargaan.

Antara korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus ini secara restorative justice di Polsek Godong.

 

 

”Korban merasa kasihan kepada keluarga pelaku, dimana pelaku ini adalah tulang punggung ekonomi keluarga dan masih mempunyai anak balita. Selain itu, antara korban dan pelaku, sebelumnya terjalin hubungan baik, yakni antara pimpinan dan karyawan di koperasi tersebut,’’ tutup Iptu Bambang Jumena.***

Editor: Agung Tri

Tags

Terkini

Terpopuler