Lakukan Aksi Pencurian Konyol, Pria Asal Brati Langsung Dibekuk Polisi di Rumahnya. Bagaimana Ceritanya?

29 Juli 2023, 09:30 WIB
Salah satu TKP yang disambangi pelaku untuk melakukan aksinya. /Dok Humas Polsek Grobogan.

Media Purwodadi - Seorang pria berinisial AS, 24 tahun, melakukan pencurian konyol.

Bagaimana tidak, aksi pencurian konyol dan nekat yang dilakukan AS ini dilakukan dengan cara yang tidak wajar.

Hal itu dijelaskan Kapolsek Grobogan, AKP Candra Bayu Septi. Menurut Kapolsek, AS melakukan pencurian berantai hanya dalam waktu beherapa jam.

Baca Juga: Maraknya Jualan Lewat Streaming, Ini Alasan Ruben Onsu Gabung Shopee Live

Hingga akhirnya, tindakan pelaku ini kemudian berakhir di kantor polisi.

AKP Candra menjelaskan, aksi pencurian ini diawali saat AS mencuri sepeda angin.

Kemudian, ia menukar sepeda angin curiannya dengan mencuri sepeda motor.

Tidak berhenti sampai di situ, ternyata sepeda motor curiannya ditinggalkan di rumah salah satu sasaran yang hendak dicuri lagi.

Di sinilah, aksi AS, warga Brati ini langsung terungkap kepolisian.

Kapolsek Grobogan AKP Candra Bayu Septi menerangkan, kejadian ini awalnya sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda angin milik tetangganya di Desa Ngabenrejo, Grobogan.

‘’Sepeda angin tersebut, kemudian dinaiki pelaku sampai ke Desa Teguhan, Grobogan,’’ kata Kapolsek Grobogan AKP Candra.

Sesampainya di Desa Teguhan sekitar pukul 04.00 WIB, AS (24) kembali melakukan pencurian. Di desa ini, AS melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru putih.

‘’Sepeda angin hasil pencurian di TKP pertama, ditinggal di depan rumah korban pemilik sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru putih,’’ jelas AKP Chandra Bayu.

Selesai mencuri Yamaha Jupiter Z di Teguhan, pelaku mengendarai sepeda motor hasil curiannya ke arah Perumnas Grobogan.

Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku meninggalkan sepeda motor Jupiter Z warna biru di tepi jalan dan kembali melakukan aksi kejahatan.

‘’Pelaku masuk kedalam rumah BS (26) di Perumnas Grobogan, yang rumahnya tidak terkunci dan melakukan pencurian sepeda motor merk Jupiter Z warna hitam yang kuncinya masih tertempel,’’ tambah AKP Candra.

Mendapat laporan warga, polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

Hingga akhirnya, unit Reskrim Polsek Grobogan melakukan penangkapan terhadap AS (24) di dalam rumahnya.

"Kita lalu memeriksa korban-korban yang kehilangan sepeda motor. Kemudian, kita lakukan penyelidikan," ujar AKP Candra.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada AS, yang merupakan warga Kecamatan Brati.

Berbekal informasi tersebut, polisi menemukan pelaku di rumahnya. Saat itu, pelaku hendak menjual sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam warga Perumnas Grobogan.

"Pelaku kemudian kita amankan di rumahnya. Kita dapati motor Yamaha Jupiter warna hitam yang terakhir dicuri pelaku. Dari keterangannya, ia hendak menjual motor itu. Belum dijual, pelaku sudah kami amankan," ujar AKP Candra.

Motif Ekonomi

Akibat aksi yang dilakukannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dua sepeda motor dan satu unit sepeda angin yang dicuri oleh pelaku dari tiga TKP yang berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam. /Humas Polsek Grobogan.

‘’Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,’’ ujar AKP Chandra Bayu.

Saat ditanya soal aksi yang dilakukan pelaku, Kapolsek mengungkapkan yang bersangkutan terlilit masalah ekonomi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan dari BMKG Untuk Sabtu 29 Juli 2023, Cek Dulu Yu

"Hingga akhirnya dia mencari jalan pintas mencuri sepeda angin dan dua sepeda motor," jelas AKP Candra.

"Mungkin banyak yang dipikirkan, hingga akhirnya pelaku melakukan pencurian yang dilakukan berpindah tempat dalam waktu kurang dari semalam," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Grobogan.***

Editor: Agung Tri

Tags

Terkini

Terpopuler