Pinjam Mobil Tidak Kunjung Kembali, Oknum Kepala Desa di Pati Ini Dilaporkan ke Polres Grobogan

13 Juni 2023, 10:52 WIB
Pemilik mobil Honda CRV yang melaporkan M ke Polres Grobogan ini menunjukkan surat laporan dari kepolisian. /Hana Ratri

Media Purwodadi - Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati dilaporkan SB warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan ke Mapolres Grobogan.

Pelaporan oknum Kades berinisial M, 43 tahun ini merupakan buntut dari dugaan penygelapan mobil Honda CRV.

 

 

SB sendiri mengaku sempat bertemu dengan oknum Kades di Juwana ini. Dalam pertemuan itu, M berjanji akan mengembalikan mobil Honda CRV milik SB.

Baca Juga: Tradisi Siwer Desa, Warga Saling Berebut Koin yang Dipercaya Berikan Rezeki Melimpah

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, M tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Tidak lagi percaya janji manis M, SB langsung melaporkannya ke Mapolres Grobogan.

"Dalam surat perjanjian, sepakat untuk mengembalikan mobil terakhir tanggal 28 Mei 2023," tegas SB kepada wartawan.

"Jika tidak mengembalikan, siap diproses menurut hukum yang berlaku," tambahnya.

Sebuah mobil Honda CRV dengan nopol H 8089 FF milik SB ini dipinjam oleh M yang merupakan oknum Kepala Desa di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Peminjaman mobil Honda CRV tersebut dilakukan pada 27 Desember 2022. Hingga kini, mobil milik SB tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh M.

Setelah ditelusuri, SB menemukan kenyataan pahit bahwa mobil Honda CRV miliknya telah digadaikan kepada seseorang.

"Katanya dipinjam sehari. Tapi malah digadaikan," ungkap SB.

 

 

Korban melaporkan kasus ini ke Polres Grobogan pada 15 Maret 2023. Sempat pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap M, namun pelaku mangkir.

"Akhirnya tanggal 25 Mei 2023, kami bertemu. Dia berjanji akan mengembalikan mobil saya tanggal 28 Mei 2023, tapi sampai sekarang nihil," ujar SB.

SB berharap pihak kepolisian segera melakukan proses hukum terhadap oknum Kades di Juwana ini lantaran dianggap mangkir dari janji untuk mengembalikan mobil tersebut.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1444 Hijriah, Warga Gubug Grobogan Ikuti Khitan dan Pengobatan Massal Secara Gratis

"Saya minta Polres Grobogan segera bertindak tegas terhadap oknum Kades tersebut," katanya.

Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa membenarkan adanya laporan korban atas penggelapan mobil tersebut.

"Tindak lanjutnya akan kita lakukan penyelidikan dulu. Kita dalami dulu perkara ini," tambah AKP Kaisar Ariadi Pradisa, saat dikonfirmasi Media Purwodadi, Selasa, 13 Juni 2023.***

Editor: Agung Tri

Tags

Terkini

Terpopuler