Nekat Jual Mobil Perusahaan Demi Bayar Hutang, Pria Asal Kendal Ini Diamankan Satreskrim Polres Grobogan

3 Juni 2023, 09:39 WIB
Tersangka SW mengajui baru sekali melakukan tindakan tersebut. /Hana Ratri

Media Purwodadi - Seorang pria nekat menggadaikan mobil perusahaan demi bayar hutang. Aksinya berakhir dengan penangkapan oleh petugas Sat Reskrim Polres Grobogan.

 

 

Penangkapan terhadap pria yang diketahui berinisial SW, 45 tahun, warga Ngampel, Kabupaten Kendal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

Dalam rilis yang digelar pada Sabtu, 3 Juni 2023 ini, AKP Kaisar menjelaskan, SW melakukan gadai mobil Kijang Innova milik PT Adhi Karya.

Baca Juga: Ini Prakiraan Cuaca di Kabupaten Grobogan Dari BMKG Pada Sabtu 3 Juni 2023

Rencananya, uang hasil gadaian ini akan dipergunakan untuk membayar hutang. Bahkan, saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku ini merupakan sopir PT Adhi Karya yang berkantor di Kabupaten Grobogan dan bekerja selama 1 tahun. Pihak perusahaan pun percaya kepada pelaku," ujar AKP Kaisar.

Dikatakan AKP Kaisar, pelaku mengambil kunci mobil, sueat dan BPKB serta mengambil mobil untuk diperjualbelikan di Batang.

‘’Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 374 KHUP, ancaman hukumannya paling lama 5 Tahun,’’ jelas AKP Kaisar.

Dalam pengakuannya, SW mengaju bekerja di PT Adhi Karya ini sebagai pegawai tidak tetap.

Dalam aksinya ini, SW menjual mobil perusahaan tersebut di Batang dengan nilai Rp208 juta.

Baca Juga: 3 Pemuda Asal Semarang Ini Nekat Jual Pacar di Grobogan Hingga Diamankan Polisi, Ini Alasan Pelaku

‘’Baru sekali ini pak. Awalnya dimintai tolong untuk membayar pajak mobil itu. Kemudian saat semua karyawan libur, mobil saya ambil beserta suratnya dan saya jual,’’ ujar SW.

 

 

"Rencananya akan saya pergunakan untuk bayar hutang," tambah SW.

Atas kejadian ini, PT Adhi Karya sebagai pemilik kendaraan mengalami kerugian senilai Rp280 juta.***

Editor: Agung Tri

Tags

Terkini

Terpopuler