Lakukan Penipuan Modus Pinjaman Fiktif, Pria Ini Diamankan Aparat Polsek Geyer

31 Mei 2023, 11:54 WIB
Pelaku saat diamankan di Polsek Geyer. /Hana Ratri

Media Purwodadi - Seorang pria pelaku penipuan modus pinjaman fiktif di Kabupaten Grobogan diamankan polisi.

MIS, warga Desa Rambat, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan berhasil diamankan aparat Polsek Geyer, Kabupaten Grobogan akibat aksinya yang meresahkan warga.

Seorang pria berinisial Sj, 36 tahun, melaporkan MIS ke Polsek Geyer. Sj merupakan penanam modal dalam kerja sama usaha simpan pinjam.

Baca Juga: Berenang di Sungai Lusi dengan Kedalaman Tiga Meter, Seorang Bocah Asal Grobogan Ini Meninggal Dunia

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Geyer, AKP Sunarto menjelaskan bisnis pinjaman ini dijalankan sejak 2021.

Awalnya bisnis tersebut berjalan lancar, namun korban merasa janggal ketika adanya kredit macet pada nasabah.

"Korban ini pemodal utama, pelaku sebagai pencari nasabah yang akan pinjam uang," ujar AKP Sunarto, Selasa 30 Mei 2023.

Kemudian, setiap pelaku mendapatkan nasabah, MIS akan melaporkan ke Forum Diskusi Pinjaman, yakni grup Whatsapp yang berisi antara MIS, Sj dan SR, istri Sj.

Dalam laporan lewat grup WA ini, pelapor akan memberikan data identitas dan jumlah yang akan diajukan oleh peminjam yang kemudian di lakukan pengecekan oleh korban.

Kegiatan usaha ini sempat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.

Hingga tahun 2022, Sj mengatakan kepada korban jika banyak nasabah yang pembayarannya macet.

Namun, adanya kejanggalan membuat korban melakukan pengecekan data peminjam sejak Januari 2022 sampai dengan Mei 2022.

Kapolsek menjelaskan, saat dilakukan pengecekan oleh korban, ternyata uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang telah diajukan oleh terduga pelaku.

Baca Juga: Salah Masuk Jalur, Truk Tangki Muatan Tetes Tebu Ini Terguling di Simpang Lima Purwodadi

"Ternyata uang pinjaman ini tidak diberikan kepada nasabah yang telah diajukan pelaku. Akibatnya, korban menderita kerugian Rp52 juta," jelas AKP Sunarto.

Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Geyer di sebuah rumah di Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

‘’Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,’’ pungkas AKP Sunarto.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Tags

Terkini

Terpopuler