Pria Mengaku Wartawan di Grobogan Peras Pengusaha Properti, Ditangkap di Sebuah Kafe

15 Maret 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi pemerasan. /Pixabay

Media Purwodadi - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pemerasan pengusaha properti, yakni seorang pria berinisal SW yang mengaku sebagai wartawan dari sebuah media dilakukan tim gabungan Polres Grobogan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.

 

 

 

"Pelaku yang mengaku wartawan berinisial SW ditangkap dalam sebuah OTT di sebuah kafe di Jl Gajah Mada Purwodadi, Grobogan pada Senin 13 Maret 2023," kata Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Rabu.

SW menurut Frengki, melakukan intimidasi kepada pengusaha properti. Yakni dengan mengancam akan meliput dan memberitakan secara online permasalahan perusahaan properti tersebut dengan salah satu konsumennya yang dianggap melibatkan Kasi Intel Kejari Grobogan.

Baca Juga: Polisi Malaysia Tangkap Dua Pelaku Pengancam Pembunuhan terhadap Grup Band Radja

Saat dilakukan OTT, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp3 juta. Ketika itu uang diberikan oleh salah satu pegawai perusahaan yang bergerak di bidang properti di Kabupaten Grobogan.

"Uang sebesar Rp3 juta tersebut hasil intimidasi dari pelaku SW yang mengelola akun Youtube salah satu organisasi di tempat pelaku ikuti. Semula SW meminta uang Rp12 juta," jelas Kasi Intel Kejari Grobogan.

Korban yang khawatir kredibilitas perusahaannya akan jatuh dengan adanya peliputan dan pemberitaan yang dilakukan oleh pelaku SW, meminta pelaku tidak melakukan peliputan dan pemberitaan terkait hal tersebut.

"Untuk mengikuti keinginan korban sekaligus untuk membantu mengkomunikasikan penyelesaian permasalahan perusahaan korban dengan Kasi Intel Kejari Grobogan, pelaku SW meminta meminta imbalan uang sebesar Rp12 juta," ungkap Kasi Intel Frengki Wibowo.

Baca Juga: Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadhan Polsek Brati Amankan Puluhan Botol Miras dari Tiga Warung

Layanan Konsultasi Hukum

Atas permintaan uang dari pelaku SW sebesar itu, korban keberatan. Apalagi perusahaan korban, lanjut Frengki, merasa tidak pernah ada perkara dengan Kejari Grobogan. Korban akhirnya melaporkan pelaku SW ke Polres Grobogan.

 

 

Terkait kejadian ini, Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki, mengimbau masyarakat agar mewaspadai dan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menghubungkan ataupun menyelesaikan permasalahan di Kejaksaan Negeri Grobogan.

"Jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku busa membantu atau menyelesaikan permasalahan dengan Kejari, apalagi yang mengatasnamakan wartawan atau LSM," ujar Frengki.

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai hukum, sambung Kasi Intel, Kejari Grobogan sudah membuka pelayanan konsultasi hukum gratis di Mal Pelayanan Publik (MPP) Srikandi dan Pos Pelayanan Konsultasi Hukum di Kejari Grobogan.

"Masyarakat juga dapat langsung menghubungi kami melalui hotline di nomor WhatsApp atau WA 082133719069," imbuh Frengki. ***

 

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler