Tindaklanjuti Seruan Presiden. Kadiv Propam Bakal Pecat Anggota Polri Terlibat yang Judi Online

- 23 Juni 2024, 21:17 WIB
ilustrasi juni online
ilustrasi juni online /pandapotans/pixabay / ThorstenF

Media Purwodadi – Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo secara tegas menyuarakan tentang larangan dan bahaya judi daring atau online.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah secara serius akan melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online.

Menurut Presiden, saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online yang telah ditutup oleh pemerintah, selain juga dibentuk satgas pemberantasan judi.

Baca Juga: Menggunakan Maskapai Garuda Indonesia. Fase Pemulangan Jemaah Haji ke Tanah Air Dimulai Kemarin

Selain itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat melakukan praktik perjudian.

Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Menindaklanjuti seruan Presiden, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengingatkan agar seluruh anggota Polri tidak terlibat judi online.

Kadiv Propam tegaskan anggota Polri yang terlibat judi online akan dipecat secara tidak hormat.
Kadiv Propam tegaskan anggota Polri yang terlibat judi online akan dipecat secara tidak hormat. PMJ News

Apabila masih ada terlibat, maka anggota Polri tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini,” ucap Irjen Pol Syahardiantono.

Baca Juga: Kapolsek Purwodadi: Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan di Bantengmati Purwodadi

“Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri," imbuhnya seperti dikutip mediapurwodadi.com dari pmjnews.

"Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," sambungnya.

Syahar menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.

"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Menurut Syahar, saat ini Propam Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar jajaran Korps Bhayangkara tidak terlibat judi online.

"Arahan-arahan sudah kita berikan ke jajaran dan Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," pungkasnya.***

Editor: Agung Tri

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah