Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Sudah Cair. Segera Cek Rekening Anda

- 4 Juni 2024, 08:04 WIB
Ilustrasi gaji ke 13
Ilustrasi gaji ke 13 /Net/

Media Purwodadi – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan gaji ke 13 ASN, TNI dan pensiunan pada bulan Juni 2024.

Pencairan gaji ke 13 tahun ini mulai dibayarkan pada Senin, 3 Juni 2024. Total, Kemenkeu menyiapkan anggaran hingga sebesar 50,8 triliun rupiah.

Pencairan gaji ke 13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan ini dasar yaitu aturan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang gaji ke 13.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Selasa 4 Juni 2024, Silahkan Dicek Dulu

Adapun, komponen gaji ke 13 yang akan didapatkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Selain itu, akan didapatkan juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Khusus untuk tunjangan kinerja, besarannya akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan. Termasuk kelas jabatannya.

Sementara, bagi ASN di daerah, gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan atau tunjangan umum.

Serta tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Agung Tri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah