Tidak Bisa Bayar Denda, Kantor Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Amerika yang Melanggar Aturan

- 18 Februari 2024, 13:17 WIB
Ilustrasi deportasi yang dilakukan Imigrasi Denpasar kepada WNA asal Amerika Serikat yang tidak bisa membayar denda.
Ilustrasi deportasi yang dilakukan Imigrasi Denpasar kepada WNA asal Amerika Serikat yang tidak bisa membayar denda. /PIXABAY/Mohamed_Hasan./

Media Purwodadi – Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial RMW tidak mampu membayar denda Rp15 juta karena melanggar izin tinggal.

Hingga akhirnya, Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi RMW. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, RMW yang berusia 45 tahun ini kedapatan melangagr izin tinggal ketiga hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2024.

Pria tersebut dibawa dan ditahan sementara di Rudenim Denpasar pasca pemeriksaan imigrasi. Diketahui, izin tinggal RMW sudah berakhir pada 9 Januari 2024. Dengan kata lain, RMW telah melebihi 15 hari tinggal di Indonesia tanpa memperpanjang izin tinggal sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kode Redeem COC Minggu, 18 Februari 2024 Ada Banyak, Segera Klaim Kodenya dan Menangkan Permainan Anda

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 pasal 78 tentang Keimigrasian menyatakan, WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih ada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dikenakan biaya beban.

Jika WNA tersebut tidak membayar biaya beban tersebut, maka Imigrasi melakukan deportasi dan penangkalan yakni pencegahan masuk wilayah Indonesia.

Pada PP Nomor 28 Tahun 2019, jenis dan tariff atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI mengatur tentang besaran biaya beban per hari sebesar Rp1 juta bagi WNA yang melebihi izin tinggal kurang dari 60 hari.

Setelah menunggu kesiapan finansial untuk persiapan kembali ke negaranya dan syarat administrasi, RMW kemudian dipulangkan paksa pada Sabtu ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Guam, yang merupakan bagian teritori Amerika Serikat di Samudera Pasifik.

Baca Juga: Ikuti Cara Cek Secara Mandiri, Bansos CBP Beras 10 Kilogram untuk KPM di Bulan Februari Ini

Dilansir dari ANTARA, RMW tiba di Bali pada 11 Desember 2023 dengan fasilitas visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).

Kepada petugas Imigrasi, RMW berdalih bahwa dirinya sudah membeli VoA elektronik untuk memperpanjang visanya. Padahal,VoA jenis ini bukan fasilitas perpanjangan izin tinggal, tetapi digunakan tiba dari luar negeri.

"Walaupun dia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan deportasi yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," kata Gede Dudy Duwita.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x